Ada Jean Calvin Simanjuntak Dalam Gugatan Gonis Puteri Umroh Binti Djana?

0
1035

PARAMETER TODAYS, Jakarta – Terkait Pemalsuan tanda tangan serta cap jempol Umroh Binti Djana, pemilik sah tanah seluas 5017 M2 di Rawabadas, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang terhadap Umroh Binti Djana. Pihak Kuasa Hukum Umroh binti Djana dari Nora Haposan Situmorang, SH. MH & Partners telah melayangkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak Tahun 2020. Proses persidangannya masih berjalan hingga saat ini, Kamis (22/4) 2021, sebagaimana tertuang dalam gugatan no. 434/Pdt. G/2020/PN Jak Tim.
 
“Dua minggu ke depan atau jika tidak ada halangan. Tepatnya, tanggal 6 Mei 2021, kita selaku kuasa hukum Umroh binti Djana akan menghadirkan saksi kunci, yakni, Umroh binti Djana di hadapan persidangan,” ungkap Andrianus Parulian Sihite, SH. MH, salah seorang kuasa hukum Umroh binti Djana kepada Parametertodays.com di Jakarta, Jumat (23/4).
 
Menurut Andrianus Parulian Sihite, SH. MH, dalam gugatan tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum Umroh binti Djana dan Puterinya, Gonis (52) menggugat 7 orang. Ke tujuh orang tergugat tersebut adalah, Notaris, Haji BAMBANG SUPRIYANTO Sebagai Tergugat I.  DJURJAENI Sebagai Tergugat II. E. Rositha Hutapea Sebagai Tergugat III. JEAN CALVIJN SIMANJUNTAK, Sebagai Tergugat IV. ELVIBRYNA BONTOR SARMAULI SIMANJUNTAK Sebagai Tergugat V. DODDY J COSMOS S, Sebagai Tergugat VI dan CORRY STEPHANY S Sebagai Tergugat VII.
 
Ke- tujuh orang tersebut menurut Andrianus Parulian Sihite, diduga berperan dalam proses pemalsuan Akte Notaris No. 10 tanggal 16 Agustus 2017 tentang pernyataan bersama dan Akte notaris No. 11 tanggal 16 Agustus 2017 tentang surat pernyataan. Dimana kedua Akte Notaris itu dibuatkan Haji Bambang Supriyanto. SH. SPN. MH.
 
Adapun kronologis  para tergugat untuk menuntun, Umroh Binti Djana, yaitu dengan cara, akan dikasih uang dan jalan jalan ke Ancol. Kemudian Umroh Binti Djana terlebih dahulu dijemput dari rumahnya menuju Rumah Haji Nandy dan seterusnya dibawa menuju kantor Notaris Haji Bambang Supriyanto. SH. Di kantor itu, sudah ada para tergugat dan termasuk, Jean Calvin Simanjuntak mengenakan seragam Polri.
 
Persisnya kata Andrianus Parulian Sihite, SH MH, didampingi rekannya, Rhamoz Panggabean, SH dan Haposan Situmorang, SH. MH, pada hari Rabu pagi. Tanggal 16 Agustus 2017, orang yang dikenal bernama Haji Nandy mendatangi kediaman (rumah Umroh) bertemu dengan Ny. Gonis (Penggugat dalam perkara ini) Suami Ny. Gonis (Pak IAN) dan Umroh, dan serta Yasin (anak  Nyonya Gonis atau Cucu Umroh).
 
Haji Nandy kemudian,  mengajak mereka (Umroh, Gonis, Ian dan Yasin) untuk mengambil uang dan serta jalan-jalan ke Ancol. Ajakan itu lalu, diterima mereka. Haji Nandy mengangkut mereka dengan kendaraan (mobil) yang telah disediakan oleh Haji Nandy menuju rumah dan atau kediaman Haji Nandy didaerah Bintara Kota Bekasi.
 
Pada hari itu dan tanggal itulah Umroh, Gonis, Yasin dan Ian untuk pertama kalinya bertemu dan kenal orang yang bernama RUDY PURBA, S.H. (orang yang disebutkan sebagai Kuasa Hukum Umroh dalam Akte Notaris Nomor : 10 dan Akte Notaris Nomor. 11 tanggal 16 Agustus 2017 yang dibuat dihadapan Tergugat I. Itulah Umroh dan Gonis Puterinya pertama kalinya bertemu dengan pihak Kedua dan Pihak Ketiga.
 
“Haji Nandy membawa Umroh, Gonis, Yasin dan Ian menuju kantor Notaris Haji Bambang Supriyanto, SH. MH.  Setelah Umroh, Gonis, Yasin dan Ian sampai diruangan kantor Notaris itu, mereka bertemu dengan beberapa orang, diantaranya seseorang yang berpakaian seragam Polisi. Yang kemudian diketahui bernama Jean Calvijn Simanjuntak (Tergugat IV) yang akan memberi uang kepada Umroh untuk membangun rumah agar tidak tinggal digubuk gubuk,” pungkas Andrianus Parulian Sihite SH MH. (Bes/Baho/Ingot).
 
 
 
 
 
 
 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini