Advokat Togar Situmorang: Aparat Penegak Hukum yang Hendak Melakukan Tindakan Penggeledahan Harus Patuh Terhadap Aturan Hukum

0
162

PARAMETERTODAYS, Bali – Penasehat Hukum Togar Situmorang. SH mengatakan, bahwa aparat penegak hukum yang hendak melakukan tindakan penggeledahan harus patuh terhadap aturan hukum.

Pernyataan Togar Situmorang ini sebagai respon atas adanya, seorang wartawan bernama Yosep Situmorang (Wartawan Media Siasat Kota) yang datang kepadanya untuk meminta pendampingan hukum. Yosep Situmorang (Wartawan Media Siasat Kota), pada Jumat  (19/11) mendatangi kantor Togar Situmorang, karena ada masalah hukum di Polres Klungkung, kab. Klunkung, Provinsi Bali.

Kepada Togar, Yosep Situmorang menceritakan kronologi masalah yang ia alami di Polres Klungkung. Menurut Yosep, dirinya bersama rekannya bernama Anto sedang melakukan liputan terhadap, perilaku Oknum oknum ASN yang kerap kali diketahui melakukan ketidak disiplinan atau sering keluar disaat jam kerja.

Saat itu ada seorang wanita bersama laki-laki paruh baya keluar dari salah satu Hotel Transit di Kota Denpasar. Maka Wartawan Anto menelusuri hingga ke Wilayah Klungkung dengan maksud untuk memastikan, apakah mereka bekerja di lingkungan Pemerintah.

Ternyata, wanita tersebut bukan seorang ASN. Namun, bekerja sebagai Tenaga Pengajar pada salah satu PAUD. Anto sempat mengabadikan kameranya. Anto juga, diketahui telah mengikuti wanita tersebut. Sehingga, wanita tersebut tidak terima. Si wanita kemudian menghubungi pihak Kepolisian. Anto pun digelandang ke kantor Polsek Dawan. Pada saat bersamaan, terjadi cekcok mulut. Wartawan Anto kemudian,  menghubungi rekannya Yosep yang kemudian meluncur k Polsek Dawan.

Ketika Yosep Situmorang tiba, Anto rekannya dalam keadaan diinterogasi. Yosep yang mengaku rekannya Anto sempat diintimidasi dan diperlakukan dengan kasar. Bahkan dibentak-bentak  oleh petugas dan menuduh Yosep sebagai Wartawan Bodong. Sedangkan Wanita tersebut, tampak kompak dengan pihak reskrim Polsek Dawan.

Wanita tersebut mengatakan, bahwa dirinya dengan Anto sudah damai. Ia pun meminta, Yosep Situmorang untuk tunggu. Namun, pada pukul 21.00 Wib. Anto dibawa ke Polres Klungkung bersama Wartawan Yosep Situmorang dan saat bersamaan, telah datang Kasat Reskrim Polres Klungkung di kantor Polsek Dawan.

Setibanya, di Polres Klungkung tidak berapa lama, muncul wanita yang Bekerja di sekolah PAUD dan masuk ke ruangan sebentar, selanjutnya keluar lagi langsung pulang. Sedangkan Yosep Situmorang menunggu hingga 3 jam. Kemudian dipanggil petugas untuk dimintai keterangannya sebagai Saksi. Setelah beberapa jam diperiksa, lalu Yosep diperbolehkan pulang. Sementara Anto dilakukan tindakan penahanan.

Melihat kinerja yang telah dilakukan pihak petugas polres Klungkung dan Polsek Dawan, Yosep merasakan diperlakukan tidak adil dan telah terjadi perampasan hak asasi yang dimilki. Yosep berharap kejadian ini tidak terjadi kepada rekan Wartawan di Indonesia. Ia berharap Kepada Bapak Kapolri, Jenderal Lystio Sigit agar ada tindakan tegas kepada pihak petugas Polsek Dawan dan Polres Klungkung.

Terkait masalah ini, Pihak Redaksi Koran Siasat Kota meminta kepada Advokat Togar Situmorang untuk membantu penanganan peristiwa hukum tersebut. Karena, ada dugaan perampasan kebebasan Pers mengacu pada MOU antara Pihak Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Indonesia No.2/DP/MOU/II/2017.

Menanggapi hal itu, Togar Situmorang menjelaskan, akan bekerja secara profesional dan akan koperatif sehingga dapat membela Hak para pihak tersebut. Sehingga bisa terselesaikan dengan baik.

Menurut Togar, tindakan yang dalam hal ini Hak untuk memeriksa dan kemudian mendapati sebuah pisau belati di Wartawan Anto. Menurut Togar hal itu merupakan bagian dari penggeledahan badan. Karena, termasuk salah satu benda yang dibawa oleh orang yang diduga melakukan tindak pidana. Tindakan yang dilakuan pihak kepolisian sudah sesuai aturan hukum.

“Untuk Penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan Undang  Undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan dirumah tempat kediaman atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan atau pakaian seseorang,”jelas Togar Situmorang.

Menurut Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMed, CLA bahwa ketentuan tersebut ada dalam Pasal 1 Nomor 18 KUHAP tentang penggeledahan untuk mendapatkan sesuatu yang diduga keras ada padanya untuk disita. Pada dasarnya dalam KUHAP penggeledahan dibagi  dua :

Penggeledahan Rumah

  1. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tertutup lain untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut KUHAP.

Penggeledahan Badan

  1. Penggeledahan Badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian Tersangka untuk mencari benda diduga keras ada pada badannya atau dibawa serta disita.

“yang saya pelajari adalah sebagai berikut, Tata Cara penggeledahan dapat dilakukan dengan cara yang diatur dalam Pasal 33 KUHAP yang berbunyi :

  1. Dengan surat izin Ketua Pengadilan negeri setempat penyidik dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan.
  2. Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
  3. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal Tersangka atau Penghuni menyetujui.
  4. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal Tersangka atau Menolak atau Hadir.
  5. Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat satu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan,”papar Togar Situmorang.

Lebih lanjut Togar menjelaskan, menurut Pasal 33 KUHAP ayat 1 penggeledahan harus dapat dilakukan itu dengan surat izin Ketua Pengadilan setempat. Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik lebih dahulu meminta Surat Izin Ketua Pengadilan dengan menjelaskan segala sesuatu yang berkepentingan penggeledahan bagi keperluan penyelidikan atau atau penyidikan sesuai Pasal 33 ayat 1.

Togar Situmorang menambahkan, terkait penggeledahan badan mempunyai aturan tersendiri menurut Peraturan Kepala Polisi Negara Republik Indonesia ( Perkapkapolri ) No.14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Penggeledahan badan memiliki aturan salah satunya polisi yang memeriksa merupakan seorang penyidik. Setelah penggeledahan dilakukan maka harus dibuatkan Berita Acara penggeledahan yang ditandatangani oleh Tersangka atau Keluarganya atau orang yang diberikan kuasa.

Penggeledahan badan ada pedoman tersendiri yang diatur dalam Perkapkapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salah satu cara saat melakukan penggeledahan kata Togar, petugas wajib meminta maaf dan meminta kesedian orang yang digeladah atas terganggu Hak Privaci. Karena harus dilakukan pemeriksaan, menunjukan Surat Perintah Tugas dan atau Identitas Petugas serta memperhatikan dan menghargai Hak Hak orang yang di Geledah.

Togar Situmorang yang berkantor di Bali, Jakarta, Bandung memberikan tambahan informasi, dalam praktik, memang kadang untuk mendapatkan Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat tidak mudah itu lah tujuan Negara untuk menjamin Hak Asasi seseorang atas rumah kediamannya agar tidak merupakan upaya gampang dipergunakan penyidik tanpa Pembatasan dan Pengawasan.

Togar Situmorang juga menjelaskan bagaimana terkait aturan dalam keadaan mendesak bisa kita baca di Pasal 34 KUHAP yaitu apabila mendesak

  1. Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi Pasal 33 ayat 5 penyidik dapat melakukan penggeledahan :
  2. Pada halaman rumah Tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada atasnya.
  3. Pada setiap tempat lain Tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
  4. Ditempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya.
  5. Ditempat penginapan dan tempat umum lainnya.
  6. Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seprti dimaksud dalam ayat 1 penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan setempat guna memperoleh persetujuannya.

Diakhir penjelasannya, Togar mengatakan, keadaan mendesak itu bilamana ditempat yang akan digeledah diduga keras terdapat Tersangka atau Terdakwa yang patut dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi tindakan pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan sedangkan Surat izin dan Ketua Pengadilan Negeri tidak mungkin diperoleh dengan cara yang layak dan dalam waktu yang singkat.

Terkait dengan berita ini, media ini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Polsek Dawan dan Polres Klungkung.(bes,kompasiana)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini