PARAMETER TODAYS, Jakarta – Kepolisian menyebutkan, situasi ditutupnya mata mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan kain hitam dan tangannya diborgol, saat dibawa polisi ke Polda Metro Jaya. Hal itu meruapakan bagian dari standar operasional prosedur.
“Untuk menghindari target mengenali operator atau petugas lapangan maka perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali operator atau petugas lapangan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/4/2021).
Ramadhan menyampaikan, ada dua pertimbangan terkait hal tersebut. Pertama, dengan pertimbangan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas.
Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya.
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan bahaya dari kelompok teror yang ada di sekeliling si tersangka teroris. Maka dari itu, mata Munarman ditutup agar tidak bisa mengenali identitas petugas yang menangkapnya.
“Pertimbangan kedua, sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan,” ungkapn Ramadhan.
Diketahui, mata eks Sekum FPI Munarman ditutup dan tangannya diborgol saat dibawa polisi ke Polda Metro Jaya. Pengacara Munarman menyebut tindakan polisi melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Ya itu tadi. Itu juga melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kita sangat sesalkan,” kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (28/4/2021).
Aziz menyesalkan perlakuan polisi terhadap Munarman saat ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan hingga ke Polda Metro Jaya. Dia belum mengetahui alasan polisi menutup mata Munarman.
“Belum tahu. Kita kan belum ada komunikasi lebih lanjut terkait hal tersebut,” tandas Aziz.(kbrn)
Foto: ist