Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

0
232

PARAMETER TODAYS, Bekasi – DPO (Daftar Pencarian Orang) AT (21) tersangka kasus dugaan asusila disertai trafficking terhadap PU (15) terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. AT, anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi ini dijerat tindak pidana persetubuhan di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo 76D UU No.17 Tahun 2016.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKBP Hery Purnomo menjelaskan, ketika masih DPO pihaknya telah mengetahui lokasi tersangka, sempat berada di Cilacap, Jawa Tengah.

“Tersangka akan dijerat tindak pidana persetubuhan di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo 76D UU No.17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,” katanya pada saat konferensi pers Jumat, (21/5) di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Dijelaskan Hery, pada Rabu, 21 Mei 2021 dini hari tersangka menyerahkan diri ke Mapolresto Bekasi Kota setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di rumah orang tua korban dan kepada orang tuanya disampaikan untuk segera menyerahkan tersangka.

“Akhirnya pada pukul 04.00 wib tersangka diserahkan kepada penyidik dengan didampingi oleh orang tuanya dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Diketahui tersangka sempat melarikan diri ke Cilacap kemudian ke Bandung dan kembali lagi ke Kota Bekasi. Untuk tindak lanjut tersangka akan dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan. (baho/rino)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini