Aniaya Sopir Truk, Pengemudi Pajero Diringkus Polisi

0
164

PARAMETER TODAYS, Jakarta – Pengemudi mobil Pajero berinisial OK (40) menganiaya sopir truk kontainer berinisial E di Sunter, Jakarta Utara. OK diketahui melakukan aksinya tersebut lantaran emosi saat diklakson di jalan.

Diketahui OK sempat 2 kali dilerai oleh seorang berkaos TNI, namun tidak berhasil. OK tetap melancarkan aksinya bahkan hingga menyebabkan kaca truk tersebut pecah.

“Merasa karena diklakson terlalu besar oleh si truk sehingga dia emosi kemudian memukul, bahkan sudah menghentikan kendaraan masih turun lagi memecahkan kaca dari truk tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).

“Udah dilerai sebenarnya, tetapi masih dengan emosi lagi setelah meminggirkan kendaraannya, turun lagi bahkan memecahkan kaca daripada trailer tersebut,” lanjut Yusri.

Diketahui E saat ini mengalami retak pada tulang tangan kanan karena mengalami pukulan dari pengemudi Pajero OK.

“Yang bersangkutan sampai dengan saat ini korbannya. Korbannya sempat dipukul sampai tulangnya retak ini pada saat turun pertama dengan besi ini, yang kedua kali dia pukul kacanya pecah,” kata Yusri

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap OK. Polisi akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk kesehatan kejiwaan dan pengecekan urine.

“Yang bersangkutan akan kami lakukan pemeriksaan, kejiwaannya juga akan kami lakukan pemeriksaan. Termasuk juga cek urine, apakah kemungkinan yang bersangkutan sudah makai narkoba atau belum nanti kita cek urine,” tutur Yusri.

Untuk diketahui, aparat kepolisian telah menangkap pengemudi Pajero inisial OK (40), terduga pelaku penganiayaan sopir dan perusakan kaca truk kontainer di Jakarta Utara. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menyebut OK diamankan pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menyebut pelaku sempat melarikan diri usai video penganiayaannya kepada sopir truk viral di media sosial.

Menurut Nasriadi, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut mulai dari penganiayaan hingga pemalsuan surat kendaraan.

Selain itu, dapat dipastikan pelaku bukan merupakan seorang anggota kepolisian. Karena O diketahui mengemudikan mobil pajero berplat QH saat menganiaya E.
“Bukan anggota (polisi), bukan anggota,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021). (ysp/trm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini