PARAMETER TODAYS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan indikator-indikator perkembangan kasus COVID-19 beberapa waktu belakangan ini.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus belakangan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas, mobilitas masyarakat, sesuai kondisi masing-masing daerah,” ujar Jokowi dalam keterangan pers di istana Kepresidenan Bogor, Senin (2/8/2021).
Kepala Negara beralasan, penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli hingga hari ini telah berhasil menekan laju kasus positif COVID-19 di tanah air. “PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional, dibandingkan sebelumnya. Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR,” ujar Jokowi menambahkan.
Berikut aturan lengkap selama PPKM Level 4 yang ditetapkan di 96 kabupaten/kota di Jawa-Bali
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring secara keseluruhan.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan.
4. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
5. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.
6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
7. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
8. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
10. Tempat ibadah ditutup 100 persen, diimbau beribadah di rumah masing-masing.
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara.
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.
Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
Apabila dirangkum, letak perbedaan aturan PPKM Level 4 periode 3-9 Agustus dengan periode 26 Juli-2 Agustus hanya terletak pada poin 5, yang sebelumnya jam operasional pasar rakyat hanya sampai pukul 15.00 waktu setempat, kini diperpanjang hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Pada aturan PPKM Level 3 yang ditetapkan di 31 kabupaten/kota di Jawa-Bali tak jauh beda dengan peraturan pada PPKM Level 4. Beberapa perbedaannya diantaranya adalah:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.
2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
3. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
5. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan ditempat. (Baho/KBRN)