Beredar Surat Pengakuan Hutang Wakil Ketua Kopamilet Jaya

0
498

PARAMETER TODAYS, Jakarta – Beredar surat pengakuan hutang Febby Aquardha Wakil Ketua I Koperasi Angkutan Mikrolet (Kopamilet Jaya) yang juga Kordinator Jakarta Lingkar Kota (Jak-Lingko) Kopamilet Jaya Rp 1.159.027.552 Milyar tahun 2019-2021 beredar kepermukaan publik dan anggota koperasi Kopamilet Jaya.

Miliaran rupiah anggaran yang dikucurkan Trans Jakarta (TJ) tahun 2019-2021 melalui program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperuntukkan ke Kopamilet Jaya untuk dikucurkan pemilik moda transportasi umum dan pramudi,hilang bak ditelan angin tanpa ada pertanggungjawabkan Febby Aquardha hingga berita ini diturunkan.

Bendahara Kopamilet Jaya Christine menuding,Oknum Wakil Ketua I Kopamilet gagal dalam tata kelola keuangan Kopamilet Jaya yang bersumber dari Pemrov DKI Jakarta melalui Trans Jakarta.

“Terhambatnya anggaran Trans Jakarta bagi ratusan pemilik mobil dan pramudi selama dua tahun tersebut,seharusnya menjadi catatan Trans Jakarta selaku penyalur anggaran, ” sindirnya.

Christine mengatakan,febby menandatangani surat hutang didepan Ketua Umum dan tujuh bulan lalu dikantor Kopamilet Jaya Jln Radin Intan II No 4 Duren Sawit Jakarta Timur, “ucapnya.

Bendahara Kopamilet Jaya Christine juga menuturkan,surat pengakuan hutang yang ditandatangani Febby Aquradha di hadapan Ketua Kopamilet Jaya Almarhum Drs Yossi Didi Rosyidy 15 Februari 2021 di kantor Kopamilet Jaya atas desakan pemilik angkutan dan pramudi kepada Kopamilet.

“Hingga saat ini belum ada itikad baik Febby melakukan pembayaran, atas surat pengakuan hutang yang ditandatangani, “katanya.

Christine mengaskan,selain Febby tidak bisa mempertanggungjawabkan Miliaran rupiah anggaran dari Trans Jakarta tahun 2019-2021.” Perilaku yang bersangkutan (Red-Febby)bisa dikategorikan dalam kejahatan White Collar Crime dari kacamata hukum pidana khusus,”sindirnya.

Dijelaskanya,surat pengakuan hutang 15/2/2021 yang dikeluarkan Kopamilet Jaya Nomor 002/KPMJ/BAPH/II/2021 yang ditandatangani Almarhum Ketua Kopamilet Almarhum Drs.H.Iyos Didi Rosyidy dan Bendahara.

“isi surat pengakuan hutang,yakni menjaminkan sepuluh unit armada kendaraan angkutan umum Jak-Lingko trayek Jak 42 miliknya.apabila ingkar,febby akan menyerahkan sepuluh angkutan miliknya ke koperasi Kopamilet Jaya,” tutupnya. (Baho/Hom)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini