Depok Berlakukan PPKM Darurat, Ruas Margonda Raya Tutup

0
106

PARAMETER TODAYS, Depok – Kota Depok berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) total (24 Jam). Pemberlakuan ini mengikuti Instruksi Pemerintah, yakni PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang akan diberlakukan dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Disamping mengikuti arahan Pemerintah Pusat, yaitu pemberlakuan PPKM Darurat, Depok juga masuk dalam zona merah untuk kasus penyebaran Covid-19.

Pantauan parametertodays.com, Sabtu (3/7), Pemkot Depok melakukan penutupan total ruas Margonda Raya. Dan informasinya, hal ini akan dilakukan selama 24 Jam setiap harinya.

Selain penutupan ruas-ruas jalan, Pemkot Depok juga melakukan penutupan tempat-tempat pemberlanjaan seperti Mall.

“Selama pemberlakuan PPKM Darurat semua Mall akan tutup hingga 22 Juli mendatang,” ujar salah satu pengelola mall ke parametertodays.com. (Ferdinan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini