PARAMETER TODAYS, Depok – Kota Depok berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) total (24 Jam). Pemberlakuan ini mengikuti Instruksi Pemerintah, yakni PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang akan diberlakukan dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Disamping mengikuti arahan Pemerintah Pusat, yaitu pemberlakuan PPKM Darurat, Depok juga masuk dalam zona merah untuk kasus penyebaran Covid-19.
Pantauan parametertodays.com, Sabtu (3/7), Pemkot Depok melakukan penutupan total ruas Margonda Raya. Dan informasinya, hal ini akan dilakukan selama 24 Jam setiap harinya.
Selain penutupan ruas-ruas jalan, Pemkot Depok juga melakukan penutupan tempat-tempat pemberlanjaan seperti Mall.
“Selama pemberlakuan PPKM Darurat semua Mall akan tutup hingga 22 Juli mendatang,” ujar salah satu pengelola mall ke parametertodays.com. (Ferdinan)