PARAMETER TODAYS, Jakarta – Jembatan Pulau Balang yang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Pulau Balang di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akhirnya tersambung, tepat pada Sabtu 31 Oktober 2020. Jembatan yang diresmikan Presiden Jokowi ini menandai era baru kemajuan infrastruktur konektivitas di Pulau Kalimantan yang diyakini akan memudahkan mobilitas, dan mendorong terciptanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Kesuksesan Jembatan Pulau Balang yang merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan seluruh masyarakat ini dibangun bersama PT Hutama Karya (Persero) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Bangun Tjipta Konstruksi.
Akan tetapi dibalik kemegahan Jembatan Pulau Balang ini terdapat peristiwa yang memilukan bagi pemilik tanah atas nama Maharani Fajarwati. Ia adalah pemilik lahan seluas 4 hektar yang berlokasi di ujung jembatan Pulau Balang tepatnya di sisi Tempadung Desa Kariangao, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Mendadak lahan miliknya yang berlandaskan hak milik SKT dan membayar kewajiban PBB tiba-tiba hilang kepemilikannya oleh BPN Balikpapan itu. Kepemilikan lahan seluas 4 hektar mendadak berbalik menjadi lahan milik negara. Ironis sekali bahwa proyek Nasional yang menjadi kebanggaan karya Kementerian PUPR ternyata terdapat masalah manipulasi tanah.
”Disini ada keanehan. Kenapa tanah tersebut yang dibeli secara transaksi sah oleh Maharani Fajarwati. Tiba-tiba berubah menjadi tanah negara? Padahal tanah tersebut dirawat dan diurus oleh keluarga Maharani Fajarwati.”
kata Lawrence Siburian pengacara Maharani Fajarwati kepada awak media di Jakarta, Senin (13/12).
Pihaknya mengaku prihatin, karena prihatin dibalik kesuksesan proyek pembangunan Presiden ternyata dimanfaatkan oleh oknum-oknum di BPN dan pihak lainnya untuk mengambil keuntungan pribadi.
Nggak jalan Coba anda bayangkan bahwa lokasi tanah yang dimiliki oleh Maharani Fajarwaty tersebut pernah di lakukan sewa menyewa pd thn 2015 yaitu antara penyewa yaitu Bapak Latu (perwakilan Maharani Fajarwati) dengan Dhono Nugroho ST yang bertindak sebagai Project Manager PT. HUTAMA KARYA.
Artinya disini secara pihak pelaksana proyek yaitu mengakui bahwa pihak Maharani Fajarwati adalah pemilik dan penguasa dari lahan seluas 4 hektar tersebut. Padahal jelas tanah tersebut di sewa oleh PT Hutama Karya.
Dalam perjanjian sewa menyewa lahan thn 2015 tersebut lahan tersebut hanya digunakan untuk menaruh peralatan berat dan material untuk kebutuhan pembangunan jembatan Pulau Balang.
Ternyata dalam pelaksanaannya lokasi tersebut dipakai sebagai tumpuan jembatan Pulau Balang di sisi Tempadung Desa Kariangao, Balikpapan, Kalimantan Timur tanpa ganti rugi.
Dalam pelaksanaannya lokasi tersebut dipakai sebagai tumpuan jembatan Pulau Balang di sisi Tempadung Desa Kariangao, Balikpapan, Kaltim.
“Tidak ada dari pihak PT Hutama Karya (Persero) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Bangun Tjipta Konstruksi memberitahu ke pemilik kalau lahan tersebut akan dipakai pembangunan jembatan.Ada apa ini? Permainan apa ini?” tanya pengacara yang juga politisi Golkar ini.
Pihak Maharani Fajarwati sebenarnya tidak tinggal diam. Mereka menanyakan kasus ini kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan tapi mereka angkat tangan.
Kemudian mereka mengajukan keberatan terjadinya perubahan kepemilikan ini kepada pihak BPN Balikpapan. Namun staf BPN, Safwan, menyarankan untuk membuat surat keberatan ke BPN Balikpapan. Surat keberatan yang dimaksud sudah dikirimkan kepada BPN Balikpapan.
Setelah diproses, diterbitkan jawaban bahwa tanah tersebut adalah milik negara. Keputusan ini setelah melalui rapat dengan Kejati Kalimantan Timur, sebagaimana disampaikan oleh Safwan.
Peralihan hak tersebut, menurut, staf BPN Balikpapan ini karena lahan tidak dirawat.
Sedangkan pihak Kajati Kalimantan Timur beralasan tugas mereka hanya sebagai pendampingan bukan pihak yang turut pengambilan keputusan.
Hal ini mengejutkan pemilik lahan 4 hektar atas nama Maharani Fajarwaty. Ada apa ini? Kenapa seperti sebuah aktraksi
Menurut pihak Maharani, pihak Mabes Polri, KPK, Kejaksaan Agung dan Kementerian PUPR mengutus timnya ke Balikpapan, untuk mengusut tuntas kasus ini dalam menghadapi mafia tanah. “Hal ini seperti arahan Presiden RI Joko Widodo memerintahkan KPK untuk memberantas mafia tanah,” katanya.
Saat ini menurut pihak Penasihat Hukum pemilik tanah yaitu Lawrence Siburian telah melakukan klasifikasi mengenai status kepemilikan tanah / lahan tersebut kepada Badan Pertanahan Kota Balikpapan. “Kita tunggu saja hasilnya bagaimana ,”tuturnya. (Baho/Tom)