PARAMETER TODAYS, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas PMJ) mengamankan ratusan mobil travel liar yang tidak memiliki izin trayek. Mobil travel tidak membawa penumpang serta yang menyediakan layanan mudik. Operasi ini dilakukan sesuai dengan larangan pemerintah yang melarang pulang kampung (mudik) lebaran 2021, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami (Ditlantas) telah menindak sebanyak 115 kendaraan bermotor, dengan rincian minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).
Penangkapan travel liar tersebut, kata Sambodo, dilakukan dalam kurun waktu dua hari sejak tanggal 27 hingga 28 April 2021, pihaknya mengamankan 115 kendaraan yang tidak memiliki izin trayek.
“Kami akan memberikan sanksi berupa tilang terhadap para pengemudi travel gelap ini. Sanksi yang diberikan bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pengemudi travel maupun calon pemudik,” ujarnya.
Kendaraan-kendaraan travel tersebut, lanjut Sambodo, rencananya akan dikeluarkan usai hari raya Idhul Fitri dan setelah mengikuti proses persidangan.
“Mereka harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu, baru bisa mengambil kembali mobilnya. Sidangnya nanti habis lebaran,” tandasnya.
Saat ini kendaraan Travel Liar yang diamankan berada di lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, mereka ditahan karena tidak memiliki izin trayek.
“Kami telah mengamankan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau yang tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang,” jelas Sambodo. (bes)