Dishub Kota Depok Batasi Jumlah Kendaraan Uji KIR Selama Pandemi Covid 19

0
576

PARAMETERTODAYS, Depok – Dinas Perhubungan Kota Depok membatasi jumlah kendaraan yang akan melakukan uji  kendaraan bermotor (KIR). Hanya 80 unit  kendaraan dalam satu hari. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid 19.

“Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid 19. Hanya 80 unit kendaraan yang bisa kami layani,”ungkap Asep, petugas KIR Dinas Perhubungan Kota Depok di Srengseng Sawah, kota Depok, Kamis (24/6).

Menurut Asep, sebelum pandemi Covid 19 pihaknya dapat melayani lebih dari 80 unit kendaraan setiap harinya. Bahkan, mencapai ratusan kendaraan. Namun, setelah pandemi ini, ada kebijakan untuk membatasi jumlah kendaraan.

“Selain membatasi jumlah kendaraan. Kami juga diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Bagi pengemudi kendaraan diharuskan menggunakan masker. Mereka juga diharuskan memasuki kotak strerilisasi. Setelah itu wajib mencuci tangan dan pengecekan suhutubuh ketika menuju loket untuk penyerahan surat surat kendaraan,”ujar Asep.

Bahkan lanjut Asep, melonjaknya jumlah terpapar covid akhir akhir ini. Pelayanan untuk uji coba KIR, diliburkan sejak tanggal 25 hingga 28 Juni. “Untuk besok, tanggal 25 sampai tanggal 28 bulan Juni pelayanan KIR diliburkan. Semua ini untuk memutus penularan Covid 19,”tandas Asep. (Ferdinand Malau)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini