PARAMETER TODAYS, Jakarta – Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan rencana kenaikan tarif parkir di Ibukota masih dalam tahap kajian.
Riza menjanjikan akan segera menyampaikan hasilnya jika sudah selesai nanti.
“Nanti pada waktunya akan disampaikan. nanti masih proses penggodokan, nanti. Sekarang masih kajian,” ungkap Riza di Balaikota Pemprov Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Riza kemudian mengungkapkan alasan dibalik rencana ini, menurutnya tarif parkir di seluruh dunia terus meningkat seiring dengan pendapatan warganya. Termasuk kondisi kemacetannya.
Harapannya, kebijakan ini nantinya dapat menekan kemacetan, masyarakat pengguna kendaraan pribadi berpindah menggunakan transportasi publik
“Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan Kemacetan. Salah satunya Kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik,” tutur Riza.
“Ya mengurangi kemacetan kan tidak hanya satu sumber, tidak hanya melalui parkir, banyak lainnya. Tapi itu sangat terkait ya. Satu sama lain terintegrasi baik,” tambahnya melengkapi.
Sebelumnya, Unit Pengelola (UP) Perpakiran Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta berencana menaikan tarif parkir di Ibukota, Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan golongan A, dan Rp 40 ribu untuk golongan B.
Rencana menaikkan tarif parkir itu tertera dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. (kbrn/mur)