PARAMETER TODAYS, Jakarta – Dua pria yang tengah berboncengan dengan sepeda motor mencoba kabur saat diberhentikan polisi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (3/11/2021).
Kala itu, sekitar pukul 4.00 WIB, aparat Polsek Cilincing sedang menggencarkan patroli wilayah untuk mengantisipasi tindak kejahatan.
Polisi kemudian menyetop dua pria tersebut, yang masing-masing berinisial AH (28) dan BM (23).
Namun, saat diberhentikan, keduanya malah mencoba melarikan diri.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, dalam konferensi pers siang ini.
“Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Wahyudi melakukan observasi, mencurigai dua orang berboncengan menggunakan motor namun para pelaku melarikan diri,” kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (5/11/2021).
Polisi lantas mengejar keduanya dan berhasil mengamankan AH dan BM tak jauh dari lokasi patroli.
Dari penggeledahan terhadap motor yang ditunggangi keduanya, polisi mendapati satu set kunci letter T.
“Di jok motornya ditemukan satu kunci letter T dan dan dua anak kuncinya,” ucap Guruh.
Polisi menginterogasi keduanya perihal kunci T tersebut.
Hasilnya, kedua pria itu mengakui bahwa mereka menggunakan alat tersebut untuk mencuri motor di wilayah Cilincing.
Baik AH maupun BM langsung digelandang ke Mapolsek Cilincing untuk diperiksa lebih lanjut.
Nyatanya, mereka sudah berulangkali mencuri motor warga di wilayah Cilincing.
Bahkan, motor yang mereka pakai saat diberhentikan polisi adalah barang curian.
Terhadap kedua pelaku, polisi menetapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Keduanya terancam hukuman sembilan tahun penjara. (trm)