Duel Maut Antar Teman Lama

0
212

PARAMETER TODAYS, Jakarta – Duel maut antar teman lama YL (39) dan SK (42) di RW 011 Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/7/2021) malam lalu diwarnai aksi saling serang dengan senjata tajam.

Bahkan, pelaku YL sempat terluka sebelum dirinya gelap mata menusuk korban SK hingga tewas.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, korban yang bekerja sebagai seorang sopir truk awalnya berpapasan dengan tersangka pada malam Rabu.

Dalam proses berpapasan itu, YL, dan SK sempat terlibat cekcok.

Menyusul cekcok tersebut, korban yang dipenuhi amarah mengambil parang dari rumahnya dan menghampiri YL.

Keduanya lalu terlibat perkelahian, di mana SK sempat menyabetkan parangnya ke arah YL.

Saat berusaha menghindar, YL mengangkat tangannya dalam posisi menangkis sehingga mengalami luka bacok.

“Korban yang sudah membawa parang langsung meyabetkan parang yang dibawanya ke arah kepala tersangka, tetapi ditangkis,” kata Guruh di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (16/7/2021).

Pelaku YL mengalami luka bacok di tangan kirinya.

Tak sampai di situ, lanjut Guruh, YL kembali mendapatkan serangan parang dari korban SK.

Namun, serangan-serangan lanjutan dari SK masih bisa dihindari YL.

“Merasa terancam tersangka lari ke pojokan masih mengejar tersangka dan membacokan parang tapi kena tembok,” kata Guruh.

Ketika SK kehilangan keseimbangan sampai parang yang dibawanya, YL tak mau menyia-nyiakan kesempatan.

Pria yang baru saja keluar dari penjara atas kasus penganiayaan itu langsung menghujamkan pisau yang dibawanya ke badan korban.

“Korban jatuh, tersangka berdiri dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada,” kata Guruh.

Usai kejadian ini, keluarga korban melapor ke Polsek Cilincing.

Dipimpin Kanit Reskrim AKP Immanuel Sinaga, polisi menangkap tersangka YL hanya dalam waktu 3 jam.

Polisi terpaksa menembak kedua kaki YL karena yang bersangkutan berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

“Tersangka kami amankan di kediamannya. Tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap,” ucap Guruh.

Akibat perbuatannya, YL dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(trm)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini