Dugaan Penggelapan, LBH Patriot Propamkan Oknum Anggota Polri

0
277

PARAMETER TODAYS, Jakarta – Dr. Manotar Tampubolon, SH, MA, MH didampingi Anthoni Sitanggang, SH selaku kuasa hukum Rensus Silalahi, SH melaporkan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesi (Polri), Brigadir Kepala (Bripka), RS ke Divisi Profesi dan Pengamanan kepolisian Negara Republik Indonesia (Div Propam) Mabes Polri dengan nomor pengaduan 20210812132255 serta nomor Identitas laporan Nomor. 3275051307690020.

RS  dilaporkan karena diduga kuat turut serta melakukan penggelapan sejumlah uang milik kliennya, Rensus Silalahi SH.

“Pada hari Kamis (13/8) kami selaku kuasa hukum dari klien kami, Rensus Silalahi. SH telah melaporkan Bripka RS ke Div Propam Mabes Polri. RS selaku anggota Polri kami laporkan, karena yang bersangkutan diduga kuat turut serta dalam tindakan penggelapan sejumlah uang milik klien kami, Rensus Silalahi,” ujar, Dr. Manotar Tampubolon, SH, MA, MH, Kuasa Hukum Rensus Silalahi. SH, Kamis (13/8) di Jakarta.

Menurut Manotar, Laporan yang telah dilakukan oleh pihaknya, awalnya hendak dilakukan secara offline ke Div Propam Mabes Polri, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Namun, dikarenakan sesuatu dan lain hal. Oleh salah seorang, Personil Div Propam Mabes Polri menyarankan pihak Manotar Tampubolon dari Lembaga Bantuan Hukum Patriot untuk membuat laporan secara online di Aplikasi Div Propam bernama, Div Propam Presisi.

“Kami pun mengikuti saran personil Div Propam Mabes Polri. Kami telah membuat laporan secara online di aplikasi Div Propam Presisi,” tambah Manotar yang didampingi Antoni Sitanggang, SH kuasa hukum dari Rensus Silalahi SH.

Dr. Manotar Tampubolon, SH, MA, MH dan Antoni Sitanggang SH menjelaskan, bahwa dasar hukum pihaknya melaporkan Bripka RS yang saat ini adalah, salah satu oknum anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, telah turut serta melakukan penggelapan uang milik kliennya, Rensus Silalahi SH.

RS yang diduga menjalin hubungan asmara dengan RH yang oleh Pengadilan Negeri Balige kabupaten Tobasa secara sah dan meyakinkan telah dinyatakan bersalah sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 53/Pid.B/2020/PN Balige divonis dengan hukuman 1 Tahun penjara akibat perbuatannya. RS Diduga kuat turut serta dalam tindakan penggelapan sejumlah uang tersebut.

Hal itu lanjut Manotar, berdasarkan fakta persidangan yang mengadili RH Dalam tahapan dan proses persidangan terdakwa RH pada Tahun 2020 lalu, nama RS disebutkan oleh terdakwa dan saksi dalam sidang perkara tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti, diantaranya berupa bukti transfer, terdakwa RH telah melakukan transfer ke nomor rekening atas Nama RS.

“Selaku kuasa hukum Rensus Silalahi SH. Kami sangat menghargai dan kami juga menerima putusan pengadilan Negeri Balige tersebut. Tapi, demi keadilan dan tegaknya hukum. Kami merasa perlu melakukan upaya hukum terhadap siapapun yang terlibat dalam tindakan penggelapan uang milik klien kami. Dalam hal ini termasuk Saudara RS,” tegas Manotar Tampubolon.

Lebih lanjut Manotar menjelaskan, dugaan keterlibatan RS juga dikuatkan dengan adanya hubungan asmara, RH Karena, menurut keterangan kliennya, Rensus Silalahi SH selaku korban dalam perkara ini. Berdasarkan penuturan kliennya, RH, yang merupakan Adik Iparnya merupakan salah seorang karyawan yang diberi kewenangan untuk menjalankan usaha milik Rensus.

Hal itu dikarenakan, isteri Rensus yang nota bene kakak kandung dari RH  mengalami penyakit akut ketika itu. Sehingga, harus menjalani pengobatan di Jakarta. Dalam proses pengobatan di Jakarta. Rensus Silalahi SH sebagai suami harus mendampingi Isterinya. Rensus Silalahi bersama Isteri sepakat menunjuk RH untuk mengurus Perusahaan yang bergerak di bidang penjualan Alat Tulis Kantor milik mereka.

Dalam perjalannya, kata Manotar, sebagaimana dipaparkan kliennya. RH kemudian menjalankan usaha tersebut. Namun, seiring dengan proses jalannya usaha ini. RH yang berstatus lajang itu menjalin hubungan asmara dengan Bripka RS. Hubungan Asmara antara RH dengan RS ini lah yang menyebabkan intensitas pertemuan diantara keduanya sangat banyak.

Bahkan, RH kata Manotar melanjutkan, telah secara tidak langsung melibatkan RS dalam perjalanan usaha Alat Tulis Kantor milik kakak iparnya Rensus Silalahi. Perusahaan milik Rensus ini telah dipercaya sebagai rekan kerja oleh sejumlah lembaga pemerintah setingkat Kabupaten dan Kotamadya di wilayah hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Seiring dengan berjalannya waktu. Isteri Rensus Silalahi yang sedang menjalani perawatan di Jakarta berangsur angsur membaik. Dan tim medis yang menanganginya menyatakan Isteri rensus sudah sehat dan memperbolehkannya pulang. Rensus pun jelas Manotar kembali ke kampung halaman di kecamatan Lagu Boti, Kabupaten Toba. Rensus Silalhi kemudian meminta laporan keuangan kepada RH.

“Tapi klien saya mendapati sejumlah transaksi keuangan yang mencurigakan. Dan kecuriagaan itu menjadi kenyataan. Dimana telah terjadi penggelapan sejumlah uang di perusahaan milik klien kami. Kami pun melaporkan yang bersangkutan ke pihak yang berwajib. Dan pihak yang berwajib menetapkan RH sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Kemudian  dilanjutkan dengan persidangan. Dan RH pun dinyatakan bersalah dan dihukum satu Tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba,” jelas Manotar.

Namun, kata Manotar, pihaknya menduga, bahwa perbuatan penggelapan sejumlah uang perusahaan milik kliennya tidak hanya dilakukan oleh RH seorang diri. Akan tetapi melibatkan RS kekasihnya. Hal itu dapat dilihat dari fakta persidangan terhadap RH. Baik dari keterangan sejumlah saksi dalam persidangan. Juga dari sejumlah barang bukti. Berupa slip transfer dari RH ke nomor Rekening RS.

“Bukti transfer atas nama RS dari RH terjadi  secara berulang ulang. Bahkan,  Selain dari RH, bukti transfer ke nomor rekening RS juga ada dari karyawan Rensus lainnya. Sementara, Rensus Silalahi tidak memiliki hubungan atau tidak kenal dengan RS. Sehingga, patut diduga RS terlibat dalam penggelapan tersebut,”kata Manotar menambahkan.

Oleh karena itu, kata Manotar, Demi tegaknya hukum dan keadilan kliennya, Rensus Silalahi SH,  pihaknya melakukan upaya hukum terhadap RS. Manotar Tampubolon SH, MA, MH dan Antoni Sitanggang SH selaku kuasa hukum Rensus Silalahi. SH melaporkan RS sebagai salah seorang oknum anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polda Sumatera ke Divisi Propam Mabes Polri. (Bes/Baho)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini