Dugaan Pungli Organda Kota Bekasi Berjalan Bebas dan Masif

0
409

PARAMETER TODAYS, Bekasi – Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC – Organda) Kota Bekasi diduga sampai saat ini masih intens melakukan kutipan (Pungli) terhadap Angkutan Barang, baik itu pada saat Uji KIR maupun disejumlah ruas jalan di Kota Bekasi.

Hal itu dilakukan oleh oknum berseragam Organda yang ditugaskan sendiri oleh Ketua DPC Organda Amat Juaini dengan menerbitkan Surat Tugas yang ditandatangani sendiri tanpa diketahui oleh Sekretaris dan Bendahara maupun pengurus lainnya (KKU).

Menurut Anggota Dewan Pertimbangan DPC Organda Kota Bekasi, Hotman Pane, SH, apa yang dilakukan Amat Juaini terpidana 9 bulan atas kasus Penipuan TKK (378 KUHP) dan terlapor dugaan kasus penipuan lainnya, merupakan kegiatan Pungli. Alasannya, kegiatan tersebut bukan kegiatan resmi DPC Organda Kota Bekasi, tetapi kegiatan yang dilakukan secara sepihak oleh Amat Juaini.

Lanjut Hotman, Surat Tugas para petugas lapangan yang melakukan kutipan di jalan-jalan diterbitkan sendiri (Ketua DPC Organda) tanpa tandatangan Sekretaris atau Wakil Sekretaris. “Sehingga Surat Tugas tersebut tidak SAH,” ungkap Pane kepada parametertodays.com, Sabtu (19/6).

Selain itu, kata Pane, sampai saat ini Ketua DPC Organda Kota Bekasi Amat Juaini tidak pernah memberikan catatan penerimaan dan penggunaan uang kutipan tersebut ke Bendahara agar dibuatkan Laporan Keuangannya.

Foto: Surat Tugas yang Diterbitkan Ketua DPC Organda Kota Bekasi.

Kata anggota Dewan Pertimbangan ini menuturkan, pada periode sebelumnya (2013-2018), bahwa kegiatan Penarikan Iuran Wajib Operasional Angkutan Barang merupakan Program resmi DPC Organda yang dilaksanakan oleh KKU (Kelompok Kerja Unit) Angkutan Barang. Dimana Surat Tugas petugas lapangan diterbitkan oleh KKU Barang yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris KKU Barang. Bukan oleh DPC Organda. “Dan hasil penarikan Iuran dimaksud dikelola oleh KKU Angkutan Barang,” jelas Pane.

“Akan tetapi, hal itu dulu (penarikan iuran) dianggap kategori PUNGLI oleh Aparat Polres Metro Bekasi Kota. Maka DPC Organda Kota Bekasi periode 2013-2018 menghentikan kegiatan tersebut,” ungkapnya.

“Berbeda pada periode 2018-2023, kegiatan tersebut (penarikan iuaran) dilaksanakan sepihak oleh Ketua Organda Amat Juaini Terpidana 9 Bulan kasus Penipuan TKK. Dan jelas-jelas itu bukan program resmi Organda dan hal itu sudah mengebiri tupoksi KKU Angkutan Barang,” tambahnya menjelaskan.

Ujar Pane, dulu kutipan iuran dianggap kategori pungli oleh kepolisian, tetapi sekarang aparat Polres Metro Bekasi Kota sepertinya memiliki pandangan yang berbeda terhadap kegiatan yang dilakukan Ketua DPC Organda Kota Bekasi Amat Juaini sehingga pungutan tetap dilakukan secara bebas dan masif.

“Tapi menurut pemahaman kami termasuk menurut Aparat Polres Metro Bekasi Kota pada waktu itu menyatakan bahwa hal itu masuk kategori kegiatan PUNGLI. Barangkali pihak terkait boleh meminta pendapat dari DPD Organda Jawa Barat dan DPP Organda, apakah kegiatan yang dilakukan oleh Ketua Organda Kota Bekasi Amat Juaini Terpidana 9 bulan kasus Penipuan TKK dan Terlapor kasus dugaan Penipuan lainnya kategori PUNGLI atau tidak,” pungkasnya. (Baho)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini