Aturan Royalti Putar Lagu Sah, Terbitlah Meme

0
214

PARAMETERTODAYS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan peraturan pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait yang digunakan para pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotek.

Sontak warganet mengomentari hal tersebut lewat meme.

“Iwan Fals waktu reunian sama perpisahan,” tulis warganet.

“Kenny G pas Gramed bayar royalti saxophone nya.”

Ada lagi tulis warganet terkait lagu karya Indonesia Raya karya WR Supratman yang selalu dinyanyikan dalam upacara di sekolah.

“WR Supratman tiap abis upacara.”

Diketahui, kewajiban membayar royalti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, Pasal 3 ayat 1, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

Kawasan wajib membayar royalti musik adalah seminar, konser musik, kendaraan umum (pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut), pameran serta bazar, nada tunggu telepon, bank serta kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, radio, dan hotel.

Dalam pertimbangan pp-nya, Jokowi menyatakan, kewajiban diberlakukan demi memberi perlindungan dan kepastian hukum terhadap baik pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak ekonomi atas karya mereka. red

Foto : IST

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini