Forkompimko Jakut Sosialisasi Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Idul Adha

0
49

PARAMETER TODAYS, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkompimko) Jakarta Utara melaksanakan rapat Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara. Kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan peniadaan sementara peribadatan tempat ibadah.

Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim dalam arahannya mengimbau

peniadaan peribadatan di tempat ibadah pada saat pemberlakuan PPKM Darurat.

“Seluruh peribadatan di tempat ibadah, baik masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng, atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan. Untuk ke depannya, sementara kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing masing,” katanya, di Ruang Fatahillah, Lantai 2 Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Senin (19/7).

Ali menerangkan peniadaan peribadatan pada rumah ibadah ini dilakukan dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 pada masyarakat.

“Seluruh elemen masyarakat harus saling membantu, menjaga, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seperti saat ini. Yang dilakukan pemerintah ini merupakan upaya penyelamatan masyarakat, satgas kota, kecamatan sampai dengan tingkat RT harus dioptimalkan dalam mensosialisasikannya, karena masih ada waktu,” katanya.

Ali mengimbau untuk masyarakat Jakarta Utara agar melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di rumah masing-masing.

“Mari kita rayakan dengan sederhana bersama keluarga tercinta, melaksanakan Salat Id di rumah, dan upayakan tidak datang langsung ke lokasi pemotongan kurban. Buat Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) dan panitia kurban

untuk melakukan penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Itu semua dilakukan untuk menghindari kerumunan masyarakat di lokasi pelaksanaan qurban,” tuturnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengingatkan lingkungan sekitarnya.

“Bahaya COVID-19 sangat nyata, Walikota, polsek-polsek, Kodim, MUI, DKM, hingga pengurus RW/RT untuk mengingatkan kembali kepada warganya, untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 tentang peniadaan peribadatan Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M,” katanya.

Sementara itu Dandim 0502 Kolonel Infantri Roynald Sumendap menambahkan paska liburan Idul Fitri yang lalu angka penyebaran COVID-19 sangat tinggi.

“Mari kita belajar dari pengalaman tersebut, pelaksanaan kegiatan Idul Adha harus bisa disikapi dengan baik. Intinya tidak menimbulkan kerumunan, tidak menimbulkan transisi penyebaran COVID-19 di wilayah kita. Harapannya angka naik terus turun dan tidak ada penambahan kasus baru,” ungkapnya.

Ikut hadir dalam rapat kegiatan ini, Ketua MUI Jakarta Utara, KH. Ibnu Abidin, Plt. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Suroto, Asisten Pemerintahan Sekko Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit, dan Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sekko Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman.(trm/ysp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini