Gugatan Pelanggaran AD/ART Mukota Kadin VI Jaktim Akan Disidangkan Pada 4 Januari 2022

0
287

PARAMETER TODAYS, Jakarta – Menindak lanjuti perkembangan kasus gugatan hukum yang dilayangkan oleh anggota Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Jakarta Timur, Gintar Hasugian, melalui kuasa hukumnya Marojahan Simanjuntak, SH, MH & partners pada awal Desember lalu, saat ini pihak penggugat sudah menerima Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gintar Hasugian menggugat Kadin Indonesia, Kadin Provinsi DKI Jakarta dan Kadin Kota Jakarta Timur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan dugaan Pelanggaran AD/ART Kadin, PO Kadin terkait Mukota serta aturan lainnya yang dinilai saling bertentangan pada saat Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin VI tahun 2021lalu.

Sebelum mengajukan gugatan, Gintar melalui kuasa hukumnya sudah mengupayakan pendekatan internal namun tidak mendapat tanggapan semestinya.

“Sebagai anggota, saya sebenarnya sudah berupaya mempertanyakan secara internal organisasi dengan bersurat sebanyak dua kali dan terakhir melayangkan somasi juga sebanyak dua kali namun tidak ada penjelasan sama sekali. Maka langkah terakhir yang saya tempuh yakni melalu proses pengadilan,” ungkap Gintar Hasugian kala itu.

Proses hukum pun bergulir. Saat ini PN Jaktim sudah resmi melayangkan Panggilan Sidang. “Informasi dari kuasa hukum, kami sudah menerima Panggilan Sidang/Pemberitahuan dari PN Jaktim untuk digelar pada Selasa, 4 Januari 2022 pukul 09.00 WIB tahun depan,” ujar Gintar melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (14/12/2021).

Secara rinci Gintar menjelaskan bahwa Panggilan Sidang dengan Nomor Perkara gugatannya adalah 636/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim itu dapat dilihat pada e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil.

Menurut Gintar, sebagai pihak penggugat dia siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Dan sebagai anggota Kadin saya berharap agar organisasi dijalankan secara sehat berdasarkan AD/ART. Adapun yang saya anggap bertentangan dengan AD/ART akan diuji dalam persidangan nanti oleh Majelis Hakim,” pungkas Gintar. (mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini