Guru Ngaji Cabuli Lima Muridnya

0
279

PARAMETER TODAYS, Jakarta – Aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap seorang guru ngaji yang mencabuli lima muridnya di sebuah yayasan kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus pencabulan ini diketahui atas adanya laporan dari orang tua korban.

“Pelaku ini sudah melakukan pencabulan terhadap korban bervariasi antara dua sampai lima kali perorang,” kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).

Tiga hari setelah adanya laporan tersebut, Heru Suciyatno (58) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (7/6) kemarin. Dia ditangkap di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

“Semua perbuatan tersebut dilakukan pada saat korban selesai belajar di tempat pelaku,” jelasnya.

Perlakuan cabul yang dilakukan oleh Heru, yakni dengan meminta korbannya untuk memegangi kelaminnya. Selain itu, Heru juga sempat beberapa kali memegangi bagian vital korban.

“Pelaku selalu berkata kepada korban-korbannya jangan bilang siapa-siapa,” ungkap Guruh.

Atas perbuatannya Heru dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(trm/ysp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini