PARAMETERTODAYS, Medan – Kendati aparat kepolisian republik indonesia (Polri), khususnya jajaran Polda Sumut gencar memberantas praktik perjudian. Namun, aktivitas judi dengan omset ratusan juta Rupiah masih saja tumbuh subur di Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan. Ada sebuah lokasi judi yang terjadi di Jalan Besar Pantai Labu, Kelurahan Sekip, Kecamatan Bringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Di lokasi tersebut marak judi dengan omzet mencapai ratusan juta Rupiah setiap harinya. Untuk mengantisipasi endusan aparat kepolisian, para bandar sengaja memilih lokasi yang sangat sulit dijangkau.
Praktik judi itu beroperasi dalam sebuah bangunan yang dikelilingi tembok dan berpintu pagar besi menjulang tinggi. Sehingga para bandar bisa menjalankan usaha haramnya dengan aman dan tenang.
Para pemain judi di lokasi tersebut berasal dari berbagai wilayah. Baik dari dalam maupun dari luar Kota. Hal itu dikarenakan adanya rasa aman dan nyaman bermain judi di lokasi tersebut.
Adapun jenis permainan judi dilokasi yang terisolasi ini terdiri dari berbagai jenis peemainan judi. Diantaranya, Ketangkasan meja ikan, Roulatte, Dadu guncang.
Terkait dengan praktik perjudian tersebut, Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak (DPP HBB) Lamsiang Sitompul, SH.MH angkat bicara. Ia pun meminta, agar Kapolri, Jenderal Listyio Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut, Irjenpol Panca Simanjuntak menindak para bandar judi tersebut.
Karena, praktik perjudian yang diperkirakan beromzet ratusan juta Rupiah tersebut telah meresahkan masyarakat. Khususnya masyarakat Sumatera Utara. Namun, kata Lamsiang, jika aparat tidak sanggup menindak tegas praktik perjudian tersebut, dengan sangat menyesal ia pun medesak untuk dilegalkan saja.
“Kalau tak bisa diberantas, ya bebaskan saja judi di Sumatera Utara,” tegas Lamsiang Sitompul, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/9).
Menurut Lamsiang, judi merupakan penyakit masyarakat yang harus segera ditindak dan ditertibkan oleh aparat kepolisian.
“Jangan judi kecil saja yang diberantas, judi besar bebas beroperasi. Kita minta, Kapolri dan Kapolda harus serius dan tegas memberantas, tanpa pandang bulu meski siapa pelakunya,” tegas pria yang juga berprofesi pengacara itu.
Lebih jauh Lamsiang menjelaskan, bahwa praktik perjudian saat ini terjadi, telah merasuki seluruh lapisan masyarakat. Baik yang marak terjadi pada sebuah lokasi, maupun secara online. Jika hal ini tidak segera ditindak, maka dikhawatirkan dapat merusak generasi penerus. (bes)