Horas Bangso Batak Pertanyakan Tuntutan 10 Tahun Terhadap 6 Terdakwa kasus Pembunuhan San Fransisco Manalu

0
437

PARAMETERTODAYS, Jakarta – Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak (DPPHBB), Lamsiang Sitompul SH. MH mempertanyakan  tuntutan hukuman 10 tahun dan dipecat dari TNI, terhadap 6 orang oknum anggota TNI,  terdakwa kasus pembunuhan terhadap San Fransisco Manalu (40).

“Tuntutan hukuman 10 tahun kepada para terdakwa memang sudah menjadi kewenangan dari Oditur.  Sebagai warga Negara kami tetap menghargai hal itu. Yang akan memutuskannya nanti tetap ada di tangan yang mulia hakim majelis yang  menyidangkan perkara ini. Tapi ada  sedikit yang kami rasakan yang janggal. Korban, San Fransisco sebelum dianiaya. terlebih dahulu dijemput tempat cuci mobil miliknya dan selanjutnya dibawa ke sebuah Jati Luhur.

Dari kronologisnya sudah tampak ada perencanaan dari para terdakwa. Kemudian, jasad korban dibuang di wilayah Jonggol. Para terdakwa sejatinya dapat dijerat dengan pasal 340 KUHPidana,”ujar  Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul. SH. MH melalui sambungan telepon, Selasa (27/10).

Menurut Lamsiang Sitompul,  Oditur selaku penuntut dalam kasus ini juga harus mempertimbangkan berbagai aspek. Diantaranya, adanya dugaan pemerasan oleh para terdakwa. Dugaan pemerasan itu sangat kasat mata. Mobil yang hilang dan dijadikan sebagai dasar untuk membunuh korban ternyata sudah diganti oleh pihak Leasing.

“Kami akan terus mengawasi proses persidangan hingga pada tahap akhir. Kami mohon yang mulia Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum korban sesuai dengan perbuatannya,”tandas Lamsiang Sitompul SH. MH yang juga dikenal dengan penasehat Hukum Kondang itu.

Seperti diberitakan, Enam oknum Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban San Francisco Manalu alias Toni (40) di Kabupaten Purwakarta, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer (jaksa penuntut umum) di Pengadilan Militer (Dilmil) II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021) malam.

Oditurat Militer menyatakan keenam oknum TNI AL itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban San Francisco Manalu alias Toni pada Januari 2021 lalu. Mereka melanggar Pasal 338 KUHPidana. Selain hukuman penjara 10 tahun, keenam terdakwa dipecat dari TNI AL. Namun keluarga korban menilai tuntutan tersebut tidak adil.

“Setelah Oditur menuntut 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas kesatuan TNI Angkatan Laut, jujur saya katakan, saya pribadi sebagai orang tua dari almarhum maupun keluarga langsung berontak karena tuntutan tersebut menurut kami kurang berkeadilan,” kata Jonisah Pandapotan Manalu, keluarga korban di Bandung, Jumat (22/10/2021).

Joni menyatakan, pasal yang digunakan Oditur Militer untuk menuntut enam terdakwa tidak sesuai. Seharusnya, kata Joni, dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan bukan Pasal 338 KUHPidana. (bes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini