PARAMETERTODAYS, Jakarta – Irjen Napoleon Bonaparte bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan Bareskrim bulan lalu.
Hal itu diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjend Andi Rian Djajari setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Penyidik telah menetapkan lima tersangka,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (29/9/2021).
Menurut Andi Rian, Selain Napoleon, empat tersangka lainnya, yakni tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW. Tersangka lainnya adalah, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Disinggung adanya dugaan keterkaitan personel kepolisian yang bertugas di rutan menurut Brigjen Andi, masalah itu diserahkan kepada Divisi Propam Polri. “Itu ditangani Propam,” ujarnya.
Propam diketahui pada hari ini menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte yang masih menyandang sebagai personel Polri. Pemeriksaan itu guna melengkapi penyidikan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri. (red)