PARAMETERTODAYS, Jakarta – Indonesia Traffic Watch (ITW) mencatat kasus pengemudi BMW yang menabrak Polantas di jln Sisingamagaraja, Jakarta Selatan pada Sabtu 9 Oktober 2021 malam, bukan yang pertama dan tidak hanya terjadi di Jakarta.
Sehingga kasus ini harus ditangani serius dan di proses secara hukum.Selain untuk memberikan efek jera, juga untuk mencegah kasus serupa tidak lagi terjadi. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 282, Pasal 283 dan Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kemudian semua pihak harus memahami bahwa kecelakaan bukan sesuatu yang terjadi begitu saja, tetapi pasti diawali dengan kesalahan atau kelalaian. Maka kasus seperti ini bukan hanya sekadar insiden, tetapi ini adalah wujud nyata bahwa ketaatan dan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat masih sangat rendah, ujar Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan dalam siaran pers tertulisnya, Minggu (10/10).
Menurut Edison, hal ini juga Sekaligus merupakan potret bahwa semua pihak yang terkait khususnya petugas dan pengguna jalan seperti pengemudi kendaraan bermotor masih belum memiliki sikap dan tujuan yang sama dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas. Sehingga sikap dan perilaku masyarakat kurang menghargai atau menghormati petugas Polantas.
Untuk itu kata Edison, ITW meminta agar peristiwa ini menjadi momentum untuk memperbaiki sikap dan perilaku setiap pengguna jalan raya termasuk petugas. Kondisi seperti ini sungguh sangat serius dan harus segera dicari penyebabnya dan ditangani secara tuntas. “Apabila tidak ditangani dengan baik, maka lalu lintas kita potensi menjadi arena pembantaian dan tindakan yang merugikan lainnya,”tambahnya.
Selain melakukan pembenahan internal lanjut Edison perlu dilakukan upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat. “Polisi juga harus memastikan kasus yang terjadi di jalan Sisingamangaraja diproses hingga tuntas. Siapapun pengemudi mobil mewah BMW itu jangan membuat Polisi urung memprosesnya,”pungkasnya. (bes)
salam
Edison Siahaan/08128833286
ketua presidium ITW