PARMETERTODAYS, Jakarta – Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanangkap RTS (26) pelaku kasus pencurian disertai pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (15) yang terjadi di Bintara, Bekasi, pada Sabtu (15/5) lalu. Setelah sebelumnya menjadi buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pelaku RTS sempat melarikan diri dan bersembunyi sebelum ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5) , Kemarin.
“RTS ini mengetahui pelaku lainnya telah tertangkap, kemudian dia melarikan diri dan bersembunyi di tempat saudaranya di daerah Bogor. RTS ini yang memiliki ide melakukan pencurian serta pelaku pemerkosaan” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/5/2021)
Saat melakukan aksinya, kata Yusri, pelaku RTS sempat berada di dalam rumah dan memantau situasi selama setengah jam, kemudian ia melihat korban yang sedang main handphone.
“Karena memantau terus korban ASA yang sedang memainkan handphone, maka muncul niat jahat RTS untuk memperkosa serta mengambil handphone korbannya,” ungkapnya.
Yusri menjelaskan, pelaku RTS sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir di persimpangan jalan dan sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian.
” RTS ini bekerja sebagai juru parkir atau pak ogah yang mengatur lalu lintas. Pelaku RTS sudah sebanyak 5 kali melakukan aksi pencurian, namun yang disertai pemerkosaan ini baru sekali,” jelasnya.
Penyidik, lanjut Yusri, saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka dan mendalami kasus tersebut.
“Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui , kasus ini sempat viral terkait pencurian disertai pemerkosaan di Bekasi, dalam hali ini polisi menangkap dua dari tiga pelaku berinisial RP (28) dan AH (35) sebagai Penadah pada Senin (17/5) yang lalu, dan menetapkan RTS pelaku pemerkosaan sebagai DPO.
Dari hasil test urine kedua pelaku positif mengandung zat amphetamine dan Methamphetamine yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal yang berbeda, yaitu Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidananya diatas lima tahun penjara maksimal seumur hidup. (Bes/Baho)