JPM Apresiasi Kejati Periksa Yusmada Terkait Temuan BPK di Dinas Bina Marga DKI

0
208

PARAMETER TODAYS, Jakarta – Penyalahgunaan wewenang dalam bidang anggaran seperti tak habis habisnya. Ratusan kasus yang sudah terbukti di pengadilan via putusan incrach semakin menguatkan sinyalemen ini.

Seperti temuan BPK Perwakilan Jakarta TA 2016 di Dinas Bina Marga DKI Jakarta, dimana TA 2015 Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan Pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 30/077.32 tanggal 25 Juni 2015 senilai Rp. 36.100.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni s/d 22 Oktober 2015.

Demikian diungkapkan oleh Ivan Parapat, SH., Ketua Jakarta Procurement Monitoring pada press release nya via WhatssApp, Jumat (23/4).

Penentuan harga barang/paket, lanjut Ivan, menggunakan metode e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog yang disediakan LKPP, dengan harga satu paketnya Rp. 1.700.000.000.

“Sebetulnya ini kasus lama dan sudah memghasilkan 2 tersangka, yaitu Ka. UPT Alkal Hamdan dan Direktur PT. DMU Itrianto,” ujar Ivan.

“Karena meyakini bahwa setiap orang sama kedudukannya di dalam hukum – Equality Before the Law – maka kami sampaikan laporan ke Jampidsus Kejagung RI supaya menggali kembali apa peran sdr. Ir. Yusmada Faisal sebagai Kadis Bina Marga waktu itu,” tukas Ivan Parapat.

Ivan mengingatkan, dalam temuan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, disebutkan antara lain :

  1. Berdasarkan dok. proses penganggaran diketahui bahwa UPT Alkal Dinas Bina Marga menggunakan uraian harga dari PT DMU, juga digunakan dalam proses negoisasi di LKPP untuk dicantumkan dalam e-Katalog. Pdhal PT. DMU belum terdaftar sebagai agen/distributor pada Kementerian Perdagangan.
  2. Barang yang diserahkan ke dinas bina marga diindikasikan tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan dan ditayangkan dalam e-Katalog berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen.
  3. Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang unit Perawatan jalan yang dibuat bulan Mei 2015 merinci jenis barang & ketentuan dalam KAK yang antara lain menyebutkan:

a. Penyedia Barang Harus ATPM
b. Penyedia Barang harus Lampirkan Surat Pernyataan dukungan bermaterai dari ATPM
c. Surat Pernyataan Purna Jual dari ATPM

  1. Dari permasalahan tersebut mengakibatkan Dinas Bina Marga tidak mendapatkan jaminan Kualitas dan Purna Jual dari Produsen yang terdaftar di e-Katalog.
  2. Indikasi Kerugian Daerah senilai Rp.13.432.155.000
    Tahun 2015 Kadis Bina Marga Ir. Yusmada Faisal yang saat ini telah dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Kadis Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta.

“Untuk wujudkan Birokrasi Bersih di Pemprov DKI Jakarta dalam rangka
Clean n Good Governance, JPM bersurat ke Gub. Anies Baswedan tgl 26Feb 2021, No : 009/JPM-Ext/Gub DKI/II/2021, Hal : Permohonan Penjelasan Keterlibatan Kadis Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta Temuan BPK TA 2016 di Dinas Bina Marga. Dengan harapan Gubernur tahu betul rekam jejak setiap Pejabat yg ditunjuknya, apalagi jika Pejabat tersebut memiliki tanggungjawab besar dan vital, seperti penanganan banjir,” ujar Ivan.

“Surat yang sama juga kami sampaikan ke Wagub via e-Office,” imbuhnya.

“Kemudian bukti tidak Tindak Pidana Korupsi pada Temuan BPK tersebut, JPM berinisiatif sampaikan laporan informasi kepada Ali Mukartino, SH. MH, KaJampidsus Kejagung RI via Surat bertanggal 9 Maret 2021, Hal : Permintaan Penyelidikan dan Penyidikan Temuan BPK Perwamilan Jakarta TA 2016 di Dinas Bina Marga DKI Jakarta dengan indikasi Kerugian Daerah Rp.13.432.155.000 dengan Dasar Hukum UU No. 31/1999 jo. UU No. 21/2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya pada Peran Serta Masyarakat dan PP No.71/2000 jo. PP No. 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Sebagai LSM, kami mengapresiasi Jampidsus Kejagung yang melimpahkan kasus ini ke Kejati DKI Jakarta yang telah melakukan Pemeriksaan kepada Yusmada Faisal hari rabu, 21 April 2021. Semoga kasus ini menjadi terang karena Korupsi adalah Extra Ordinary Crime,” pungkas Ivan. (mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini