PARAMETER TODAYS, Jakarta – Program JakWifi melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov. DKI Jakarta sebagai dampak pendemi Covid-19 di Jakarta dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur No.90 tentang RW Kumuh dan Miskin dalam menentukan Titik Lokasi Wifi nya.
Program ini diharapkan mampu menjangkau semua lapisan masyarakat di Jakarta khususnya di kawasan padat penduduk tidak punya kemampuan secara ekonomi untuk akses internet.
Demikian dikatakan Ivan Parapat SH, Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM) dalam siaran pers nya via WhatsApp, Rabu (16/6/2021).
“Namun dalam pelaksanaannya di TA 2020 yang dialokasikan 1.183 titik pada APBD P, pelaksanaan program tersebut – dari hasil melihat dan menganalisa – terindikasi terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Ivan.
Ivan kemudian menjabarkan :
1. Pada TA 2020 via APBD P selama 5 bulan dialokasikan anggaran sewa untuk 50MHz sebesar Rp.6.200.000/bulan/titik lokasi. Berarti total harga yang menjadi beban APBD P sebesar Rp.6.200.000 x 1.183 titik lokasi x 5 bulan = Rp.36.373.000.000.
“Sementara jika dibandingkan dengan harga berlangganan Indihome 50MHz paling mahal Rp.1.000.000 per bulan,” urai Ivan.
Maka jika diperkirakan paling mahal harga berlangganan Wifi internet maksimal Rp.3.000.000/bulan, perkiraan Potensi Kerugian Negara adalah Rp.3.200.000 x 1.183 titik lokasi x 5 bulan = Rp.18.920.000.000.
Diperkirakan unsur kerugian negara nya sudah terjadi karena sewa Wifi sudah dibayar.
2. Server Provider ada di Singapura yang harusnya harga sewa Wifi lebih murah tapi faktanya Mahal. Server di Singapura mengakibatkan jaringan Wifi menjadi lebih lambat/lemot.
3. JPM menemukan data bahwa di Menteng RW 02 dapat 18 titik Wifi, Menteng RW 03 dapat 7 titik Wifi dan Menteng RW 06 (sekitar Taman Menteng) dapat 10 titik Wifi dengan Status Sedang sementara Tanah Tinggi RW 12 dengan Status Berat dapat cuma 11 titik Wifi.
Tentu bisa bertentangan dgn Pergub No.90 tentang RW Kumuh dan Miskin.
4. BPK RI Perlu melakukan Kajian Komprehensif bagaimana bisa dalam TA 2020 harga sewa Wifi/titik/bulan Rp.6.200.000, tetapi dalam TA 2021 harga sewa Wifi/titik/bulan jadi bisa turun menjadi Rp.5.250.000. Berapa sebenarnya harga ideal yg tidak merugikan negara?
“Untuk itu Inspektorat Pemprov DKI Jakarta dan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta harus proaktif dalam rangka upaya menyelamatkan keuangan negara,” tandas Ivan.
Lebih lanjut Ivan menyatakan bahwa LSM JPM juga sudah menyampaikan persoalan JakWifi tersebut kepada pihak Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (JAMINTEL) Kejagung RI sebagai kontrol masyarakat melalui Surat No: 016/JPM-Jamintel Kejagung/Ext/V/2021 tertanggal 26-05-2021, Hal : Penyampaian Temuan dan Analisa Program JakWifi terindikasi Merugikan Negara.
Agar bisa dibuktikan ada tidaknya unsur Tindak Pidana Korupsi nya sesuai UU No.31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Program JakWifi bisa dilanjutkan kembali.
“Kami berharap ada tindak lanjut secepatnya dari Jamintel Kejagung RI tentang masukan laporan tersebut,” ujar Ivan mengakhiri. (mur)