Lansia Difabel Umroh Binti Djana Korban Kebengisan Mafia Tanah

0
306

PARAMETER TODAYS, Bekasi -Dalam cerita film mafia, seperti kisah nyata Alpacino dan film serupa lainnya. Jarang sekali dalam cerita atau dalam fim kisah nyata itu sosok seorang mafia menjadikan korbannya dari kalangan miskin atau seorang wanita tua apalagi dengan fisik cacat permanen (Kedua kakinya tidak normal) dan juga memiliki keterbelakangan mental.
 
Namun, korbannya selalu dari kelompok yang memiliki kekuatan. Baik secara jumlah anggota kelompok, memiliki persenjataan lengkap dan memiliki pengaruh kuat dalam aparatur pemerintahan atau di sebuah kota atau wilayah tertentu. Terkait hubungan para mafia dengan masyarakat sipil atau kelompok masyarakat miskin. Seperti di sebuah negara di Amerika Selatan baru baru ini. Mafia atau disebut kartel narkoba di negara tersebut bahkan, kerap memberikan bantuan kepada masyarakat miskin.
 
Tidak demikian dengan Mafia yang ada di Indonesia. Mafia di Indonesia malah sebaliknya. Seperti Mafia tanah, korbannya adalah, wanita tua yang sudah pikun. Sebut saja, Umroh Binti Djana (71), cacat permanen sejak lahir, tidak bisa menulis, membaca dan memiliki keterbelakangan mental. Korban mafia tanah yang baru baru ini mendapat perhatian luar biasa dari aparatur keamanan, Zurni Hasyim, Ibunda Dinopati Djalal, oleh Kapolri, Jenderal Pol Listiyo Sigit Prabowo sampai membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.
 
Dalam kisah nyata korban Mafia Tanah, Umroh binti Djana (71), warga, Rawabadas, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Mafia tanah yang merampas haknya diduga dilakoni banyak orang. Mulai dari “Pemain” tanah, Oknum Notaris dan bahkan ada kelompok oknum yang berlatar belakang ilmu hukum. Hal itu terlihat dalam gugatan perdata, Puteri Umroh Binti Djana, bernama Gonis (52) dengan Nomor. 434/Pdt. G/2020/PN Jak Tim. Dalam Gugatan tersebut, Gonis Menggugat 7 orang yang yang diduga terlibat.
 
Gugatan Perdata tersebut menurut Haposan Situmorang, SH. MH, Andrianus Parulian Sihite, SH. MH, Rhamoz Panggabean, SH kuasa Penggugat (Gonis), ahli waris Umroh Binti Djana, dilakukan untuk mendapatkan kembali hak ganti rugi kepemilikan tanah seluas 5017M2. Tanah tersebut sekarang telah dibangun Banjir Kanal Timur (BKT) DKI Jakarta.
 
“Sidangnya masih berlangsung saat ini. Sidang lanjutan akan digelar, tanggal 6 Mei dengan acara, menghadirkan saksi kunci, yakni Umroh bt Djana, ahli waris atas tanah tersebut. Silahkan anda dan teman-teman jurnalis lainnya bergabung. Agar anda melihat langsung keadaan ibu Umroh Binti Djana. Seorang wanita tua yang sejak lahir telah cacat,” kata Haposan Situmorang, SH. MH didampingi, Andrianus Parulian Sihite, SH. MH dan Rhamoz Panggabean, SH. (Bes/Baho/Ingot).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini