Kadis Pemdes Kabupaten Dairi Mengangkangi Perda dan Perbub dalam PAW Kepala Desa

0
309

PARAMETER TODAYS, DAIRI – Pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Nomor 07 tahun 2019. Dalam Perda itu dinyatakan bahwa,  apabila bakal calon lebih dari tiga orang, maka akan dilaksanakan seleksi tambahan untuk mendapatkan tiga orang bakal calon untuk ditetapkan sebagai calon  antar waktu kepala desa.
 
Adanya pro dan kontra tentang pemilihan kepala Desa tersebut. Telah meresahkan Masyarakat Dairi. Apalagi adanya informasi yang beredar dan berkembang di masyarakat bahwa, terkait Pemilihan kepala Desa, adalah hak mutlak dari, P2KD (Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa). Pendapat ini telah meresahkan masyarakat. Sehingga, mereka kemudian menyambangi, Kian Munthe selaku anggota DPRD Kab.Dairi (19/4/2021)  untuk mengadukan masalah ini.
 
Menanggapi laporan warga masyarakat tersebut, anggota DPRD Dairi,  Kian Munte, menegaskan beberapa poin. Diantaranya, terkait fasilitas. Adapun yang  harus difasilitasi Pemkab Dairi, seperti, seluruh materi dan tempat ujian. Keduanya harus difasilitasi oleh pemerintah kab Dairi. “Jadi, P2KD hanya tunduk dan taat kepada aturan. Sesuai Perbup no 47 tahun 2020, pasal 20 ayat 3.,”tegas Kian Munthe kepada media ini, Senin 19/4 d ruang kerjanya, kantor DPRD Dairi.
 
Kian Munte merasa kecewa dengan pernyataan pak kadis yang sepertinya tidak mentaati perda dan perbup tentang pemilihan kepala desa antar waktu, dimana Kadis Pemdes menyatakan (via Handphone)” Pengadaan materi ujian dan tempat diserahkan kepada P2KD secara mutlak” tidak ada kaitannya dengan Dispemdes, Sehingga kadis Pemdes tidak terlibat dlm penyeleksian tersebut ucap kadis Pemdes kepada Kian Munthe.(Gandali/Manusun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini