Kapolri Terbitkan Telegram Tentang Cegah Tindakan Anggota Polri yang Berlebihan

0
115

PARAMETERTODAYS, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang berisikan tentang mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan yang berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri.

Adapun surat telegram yang diterbitkan itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 per tanggal (18/10/2021).

Telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri dengan tujuan untuk adanya kepastian hukum serta rasa keadilan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya penerbitan surat telegram tersebut. Surat telegram itu diterbitkan pada 18 Oktober 2021.

“Benar (surat telegram tersebut),” ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Dalam surat telegram itu, intruksi itu agar kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dianggap tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan agar tidak terulang kembali.

Sebelumnya, diketahui, Polsek Percut Sei Tuan jadi sorotan karena menetapkan seorang pedagang cabai yang sedang membela diri melawan preman sebagai tersangka.

Lalu kedua, terulang kembali adanya peristiwa bantingan yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang terhadap Mahasiswa saat unjuk rasa.

Kemudian, ketiga, kasus Satlantas Polres Deli Serdang, Sumatera Utara, yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

Hal ini, dengan adanya beberapa rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kasatwil atau Kapolda untuk mengambil langkah-langkah.

Di antaranya adalah, agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.

Segera melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

Sebelum menjalankan tugasnya, terlebih dahulu memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat.

Hal tersebut agar pada saat melaksanakan pengamanan harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).

Sehingga dapat memberikan penekanan untuk memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Dan, Kapolri juga menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana.

Khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya. (bes)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini