PARAMETER TODAYS, Gunungsitoli – Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan luka yang diduga dilakukan terdakwa SZ kepada Rosa Dasmina Gea Alias Ina Yasa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 6 bulan pada persidangan yang berangsung, Jumat (13/08/2021).
Hal ini disampaikan Anuar Gea Panitra saat dikonfimasi mengatakan, bahwa tuntutan JPU hanya 6 bulan. Sidang berikutnya selasa 24/08/2021, Untuk nota pembelaan terdakwa,” Jawab Anuar saat melalui pesan sungkat Via WhattsApp hari sekitar pukul 10:41 Wib.
Menurut Lase, tuntutan tersebut terkesan tidak relevan dengan Ancaman pidana yang di jatuhkan kepada terdakwa pada pasal 351 KUHP yang berbunyi,” (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ironisnya Frisillia Bella, SH Jaksa Penuntut Umu (JPU) dalam kasus ini tidak mau berkomentar dan menjelaskan saat beberapa awak media mengkonfirmasinya baik via seluler atau pun melalui via WhattsApp.
Sehingga kuat dugaan Jaksa Penuntut Umun Membela terdakwa yang telah melakukan penganiayaan. (KZ/W007)