KBNI Minta Inspektorat Tinjau Kembali Laporan Tahunan Kepdes Pegagan Julu VII

0
349

PARAMETERTODAYS, Dairi – Korps Bela Negara Indonesia ( KBNI ) kembali menyambangi Pemerintahan Desa Pegagan julu VII, kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara, Senin (12/7), guna menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalah gunaan anggaran Dana Desa di Desa tersebut.

Tim investigasi dari KBNI langsung menemui, kepala Desa Pegagan Julu VII, Juara Purba. Dalam kesempatan itu, ketua Tim investigasi KBNI, Limbong mengonfirmasi sejumlah hal sesuai laporan masyarakat yang diterima pihak KBNI. Diantaranya, mengenai pencatutan anggaran yang seyogianya dianggarkan pada tahun 2017. Namun, dimasukkan pada tahun anggaran 2020.

“Pak Kades kemarin bapak bilang kegiatan sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba di laksanakan di tahun 2017 gmn ceritanya pak kades jd bisa masuk d penggunaan dana anggaran 2020” ucap pak limbong kepada Juara Purba. Namun, Kepala Desa, Juara Purba mengaku, lupa. Ia pun meminta, anak buahnya untuk membantunya. Oleh Anak buahnya, menjawab, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahun 2018,”Kata Ketua Tim Investigasi Bela Negara Indonesia, Limbong kepada Parametertodays.com yang diminta secara khusus turut membantu KBNI dalam kegiatan Investigasi, Tim KBNI.

Terkait masalah proyek PAMSIMAS. Dugaan adanya pungutan dilakukan oleh kepala desa kepada masayarakat. Ketika hal itu dikonfirmasi kepada kepala Desa Pegagan Julu VII, Juara Purba tidak sesuai dengan data yang dimiliki Tim investigasi KBNI.  Sehingga Tim kemudian melakukan pengecekan fisik yang didampingi dua orang aparat Desa.

Berdasarkan keterangan salah seorang aparat Desa tersebut, bahwa, proyek PAMSIMAS, dilaksanakan pada tahun anggran 2018. Namun dilaporkan pada anggaran Tahun 2020. Sedangkan adanya laporan terkait adanya pungutan dari masyarakat dalam pelaksanaan proyek tersebut, Tim investigasi KBNI masih terus menelusurinya lebih lanjut.

Selain itu, kata Limbong, temuan KBNI dari laporan masyarakat lainnya yang diduga dilakukan oleh kepala Desa Pegagan Julu VII adalah, pertama, sosialisasi Bahaya Narkoba dilakasanakan di tahun 2018 tetapi di anggarkan di tahun 2020. Kedua pengadaan bak air minum sebayak 2 titik di tahun 2019 tetapi di anggarkan di 2020. Dan yang ketiga, Bangunan balai desa yang di anggarkan sekitar kurang lebij, Rp. 100.000.000, Namun faktanya tidak sesuai. Karena, ketika dicek, yang dibangun hanya, pondasi bangunan saja.

Setelah melakukan pengecekan dari lapangan (Fisik) sumber mata air atau Bak Air, Tim kecewa. Karena, Kepala Desa yang sedianya dikonfirmasi kembali. Namun, yang bersangkutan sudah tidak berada di kantor Desa. Padahal, selain masalah PAMSIMAS, Tim KBNI hendak mengklarifikasi temuan di lapangan.

“Kami sebenarnya sudah janjian untuk ketemu kembali di kantor Desa pada pukul. 15.00 Wib. Tapi, ketika kami datang pada jam itu, kantor desa sudah tutup. Pintunya pun sudah digembok,”ujar Limbong dengan nada kesal.

Terkait dengan sikap pihak kepala desa dan Aparatur Desa tersebut, pihak KBNI meminta, pihak Inspektorat Kabupaten Dairi dan Pemprov Sumut tidak tinggal diam.

“Harapan kami kepada Inspektorat Kabupaten Dairi dan Inspektorat Provinsi Sumatra Utara agar menganalisa dan meninjau kembali laporan tahunan Juara Purba selaku kepala Desa Pegagan Julu VII kecamatan sumbul Kabupaten Dairi,”pungkas Limbong. (Amudi/Gandali)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini