PARAMETER TODAYS, PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan musnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap jenis ganja dan sabu dan lainnya, Rabu (14/) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan Provinsi Riau.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan barang bukti, yakni 70,22 gram sabu, Pil MDMA 1,96 gram, Ganja 3,47 gram.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blander, dibakar, khusus untuk Handphone dan benda tajam dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta dihancurkan menggunakan palu. (Ringo)