Ketua F-SP NIBA Minta Pemerintah Menindak Pengurus yang Tidak Terdaftar di Disnaker

0
482

PARAMETER TODAYS, Pekanbaru – Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (F SP NBA) Provinsi Riau Rukiah Indrawsati SH meminta, agar Pemerintah Provinsi Riau menindak oknum-oknum yangmengaku pengurus SP NIBA, bahkan beroperasi melakukan bongkar muat dibeberapa tempat usaha.

Sebab, Federasi SP NIBA yang sah dan diakui pemerintah di Provinsi Riau, hanya organisasi F.SP NIBA – KSPSI dibawah kepemimpinan Bibit Gunawan SH MH Ketua Umum dan M Hery D ST MM selaku Sekretaris Jenderal.

Seperti diketahui, di Kabupaten Kampar dan beberapa daerah lainnya, ada kelompok mengaku dari organisasi FSPNIBA dibawah kepemimpinan Morlan Simanjuntak, aktif melakukan bongkar muat.

Padahal, surat yang ditanda tangani pimpinan pusat FSP NIBA-KSPSI Bibit Gunawan tertanggal 9 Maret 2018, Morlan Simanjuntak sudah di berhentikan dari kepengurusan Pimpinan Daerah F SP NIBA Provinsi Riau.

Menurut Rukiah Indrawati, surat pemberitahuan pemberhentian Morlan Simanjuntak dari PD F SP NIBA Provinsi Riau juga ditebuskan Pimpinan Pusat F SP NIBA ke Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Provinsi Riau.

Dalam surat tersebut turut terlampir Surat Keputusan N0.KEP.011/PP/FSPNIBA/KSPSI/I/2018 tentang komposisi dan personalia kepengurusan pimpinan daerah Federasi Serikat Pekerja NIBA Provinsi Riau periode 2017 – 2022.

Menyikapi adanya perseteruan dua (2) organisasi FSP NIBA di Provinsi Riau saat ini aktif melakukan bongkar muat sehingga di khawatirkan bisa mengakibatkan terjadinya gesekan dilapangan, anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau yang membidangi ketenaga-kerjaan Abu Khoiri secara tegas mengatakan, tidak perlu ribut-ribut menyatakan kami yang benar atau yang sah.

“Mana organisasi F SP NIBA yang terdaftar atau di catatkan di Kemenkumham RI, itulah yang sah,” tegas Abu Khoiri.

Terkait pernyataan yang disampaikan Abu Khoiri anggota Komisi V DPRD Riau itu, menurut Rukiah Indrawati, organisasi F SPNIBA dibawah kepemimpinan Bibit Gunawan yang berkantor di Apartemen Simprug Indah GF 02 Jl Teuku Nyak Arif Nomor 8 Kebayoran Lama, jelas terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran IDM000360672 Kelas
45 (berdasarkan nice classification edisi 9). Surat pendaftaran yang ditanda tangani Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Dr Freddy Harris itu, berlaku sampai dengan tanggal 11 November 2030.

Selain itu kata Rukiah lagi, Direktur Merk dan Indikasi Geografis Kasubdit Sertifikasi dan Monitoring Merek Terdaftar, atas nama F SPNIBA dibawah kepemimpinan Bibit Gunawan alamat Apartemen Simprug Indah GF 02 juga ditanda tangani Anggro Dasananto atas nama Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Sehingga kata Rukiah yang juga aktif sebagai pengacara ini, tidak ada alasan Morlan Simanjuntak ataupun pihak lain dapat membawa nama-nama SPNIBA. Karena dalam undang-undang serikat pekerja nomor 21 tahun 2000 pasal 18 disebutkan, serikat pekerja maupun serikat buruh yang telah terbentuk, memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab dibidang ketenaga kerjaan setempat untuk dicatat. Dan dalam pasal 19 dengan tegas disebutkan, bahwa nama dan lambang serikat pekerja/ serikat buruh federasi tidak boleh sama dengan
lambang serikat pekerja yang sudah tercacat terlebih dahulu, kata Rukiah.

Ditempat terpisah, Kikin Sodikin Ketua Umum FSPNIBA 1973 dibawah kepemimpinan KSPSI Ginting kepada wartawan melalui telepon selulernya mengaku, pihaknyalah yang menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Morlan Simanjuntak sebagai Ketua SP NIBA 1973 Provinsi Riau. Hanya saja menurut Kikin Sodikin, organisasi serikat pekerja yang dipimpinnya, tidak ada kaitan dengan yang lain.

Sebab, nama dan lambangnya beda, yaitu SP NIBA 1973. “Semua nama dan lambang, mulai dari pusat hingga turunan organisasi terbawah (PUK), semua pakai SP NIBA 1973,” tegas Kikin Sodikin.

Ironisnya, Morlan Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan melalui whatsaap menyatakan, bahwa organisasi yang dipimpinnya sah dan diakui Pemerintah.

“Benar sekali kami asli DPD F-SP NIBA , bongkar muat, yang lain itu khusus untuk Bank BCA atau Perbankan. Organisasi serikat pekerja yang saya pimpin adalah SP NIBA 1973. Bisa saja menggunakan embel embel 1973, tapi kami yang asli,” ujar  Marlon. (Ringo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini