PARAMETER TODAYS, Jakarta – Pasca penangkapan 11 Debt Collector di wilayah Jakarta Utara pada tanggal (10/5) Senin lalu oleh Kepolisian bekerjasama dengan pihak TNI dari Kodim 0502 Jakarta Utara, sejumlah netizen melalui akun facebook (fb) berkomentar dan memberikan beragam tanggapan.
Seperti akun fb @Kukuk Vanoe, dalam komentarnya mengatakan, “Datangkan ucok ke jakarta“👍. Lain halnya dengan akun fb @Bang Jeng, komentarnya rada menyinggung dengan bertanya, “kl debkolektornya anggota gmn apa harus dilaporkan“. Sedangkan @Francisco Gabriel, memberikan pujian kepada Aparatur, “Ini baru tegas negara Indonesia“👍👍👍. Hal senada diutarakan @Nur Saidin, “Bravo POLRI“👍👍
Sementara itu, @Toga, menyarankan Kepolisian, dengan berkata, “Hrsnya polisi tindak juga pengusaha/orang yg berikan kuasa pada deb colector itu, agar kegiatan deb colector hilang.….
Berbeda dengan @Arian Smg, dalam komentarnya lebih menceritakan pengalamannya berhadapan dengan debt collector. “saya pernah mengalami, sudah lama sekali, saya kredit truk senilai 25 juta, kurang angsuran 3x waktu itu sekitar 2 jutaan, nah truk itu laku 12 juta, uang tidak di kembalikan, dinikmati kantor leasing dan debt collector, itu nilai 1 truxk nya, saya ada kredit waktu itu 13 truk, jadi disini, saya sangat setuju, hancurkan debt collector, mereka yang ketangkap, di data beserta data lengkap dan fotonya, biar masyarakat tau, dan berhati hati“.
Demikian pula @Babehaffie, yang mengatakan, “KEBANYAKAN HASIL RAMPASANNYA JUGA TIDAK DI SETOR KE PEMAKAI JASA…, DAN ADA PULA SIKREDITOR/DEPCOLECKTOR MENGADAKAN KONGKALIKONG HINGGA MENCAPAI KESEPAKAN ANTAR MEREKA (tampa sepengetahuan debitor / pemakai jasa..) !!?. Sama dengan @Marolop Hutahaen, “Ngutang bisa bayar ngak usah gelio, 8 bulan nunggak“.
Dan komentar akun fb terakhir yang kami himpun, yakni @Robinson Frengki Tamba, menyerukan, “Penjarakan sesuai UU berlaku,, Biar jerah dia“. (baho)