PARAMETERTODAYS, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) menambah persyaratan baru bagi masyarakat yang ingin mengurus pembuatan atau perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal itu diumumkan oleh Polres Metro Tangerang Kota di akun instagram resminya, Jumat (30/7). Pesan Instagram tersebut, “Pemberitahuan bagi pemohon SKCK agar menunjukkan kartu vaksin Covid-19, apabila tidak dapat menunjukkan kartu vaksin Covid-19 agar segera melakukan vaksin terlebih dahulu, ttd Kasat Intelkam,” tulis informasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh Polres yang dipimpin oleh Kombes Deonijiu de Fatima ini.
“Saya melihat pengumuman Polres Metro Tangerang Kota untuk pemohon SKCK wajib menunjukkan kartu vaksin, dan jika tidak bisa menunjukkan kartu vaksinnya dimohon untuk vaksin dulu, menunjukkan Polres Metro Tangerang Kota menjaga agar penularan pandemi Covid-19 tidak meluas,” ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, baru-baru ini.
Ia juga mengimbau warga yang tidak bisa mengurus SKCK karena belum divaksin untuk dapat menjalani proses medis itu pada layanan yang telah disediakan.
“Saya berharap Polres Metro Tangerang Kota selanjutnya mempersilahkan pemohon yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin untuk bisa divaksin di Gerai Vaksin Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.
Sejauh ini, lanjut dia, upaya Polri sudah sangat baik mendukung warga dalam memperoleh vaksin.
“Polri telah membantu Pemerintah dalam menyegerakan pemberian vaksin kepada masyarakat di seluruh Indonesia, agar segera dapat diraih kekebalan komunal di Indonesia,” pungkasnya.
“Pada peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli 2021, Polri telah berhasil melakukan vaksin kepada 1,2 juta orang di seluruh Indonesia, melebihi target Presiden untuk penyuntikan vaksin 1 juta orang 1 hari,” sambung dia. (Sahat)