“Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum, agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut”
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pembebastugasan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), tidak mengganggu kinerja.
“Sejauh ini, khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/5/2021).
Hal tersebut dikatakannya terkait pegawai KPK yang diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut. Penyerahan tugas dan tanggung jawab ini kerana mereka sebelumnya dinyatakan gagal TWK sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Kerja-kerja di KPK di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual, namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya,” kata Ali.
Terkait: Nasib Pegawai KPK Segera Dieksekusi Sesuai UU
Ia menyatakan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat yang tersebar di hampir semua direktorat itu bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku.
“Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum, agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, sampai saat ini belum ada keputusan apapun mengenai nasib 75 pegawai. Jadi masih menunggu sampai nanti ada keputusan dari hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Bagi KPK, seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 1.586 orang adalah orang-orang yang penuh integritas dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi. Untuk itu, tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut,” ujar Ali.
SK Ketua KPK
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
SK ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021 ditandatangani Firli. Untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin. Ada beberapa poin yang tercantum dalam SK tersebut.
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai tersebut dalam lampiran SK, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai dimaksud agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. (jay)