Kuasa Hukum Tersangka Minta Termohon Polda Metro Jaya Patuhi Sidang Pra Peradilan di PN Jaksel

0
565

PARAMETERTODAYS, Jakarta – Dalam sidang Pra Peradilan terkait permohonan pihak tersangka kasus pengaduan palsu (pelanggar pasal 317 KUHPidana), Nora Haposan Situmorang SH MH, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), berlangsung singkat. Pihak termohon Polda Metro Jaya malah tidak hadir.

“Untuk sidang kedua Pra Peradilan terkait kasus dugaan pengaduan palsu klien kami, Nora Haposan Situmorang, baru akan digelar pada 24 Desember 2021 mendatang. Kami berharap pihak termohon Polda Metro Jaya hadir untuk mendengarkan pembacaan permohonan pembebaskan status tersangka klien kami,” ujar kuasa hukum Uladus Situmorang SH kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/12/2021).

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya dari tersangka Nora Haposan Situmorang SH MH, Andreanus Sihite SH, mengaharapkan agar pihak termohon yakni Polda Metro Jaya taat hukum.

“Jadi, kami berharap pada pihak termohon, Polda Metro Jaya pun mematuhi hukum. Hadir dalam sidang kedua pada tanggal 24 Desember nanti,” tegas Andrianus.

Kembali diungkap Uladus Situmorang, pihak menilai bahwa jeda sidang pertama dan kedua, terlalu lama. Apalagi sampai memakan waktu selama 12 hari.

“Sebab, pihak PN Jaksel sudah mengirimkan surat panggilan sidang Pra Peradilan pada 3 Desember 2021, sehingga tidak ada alasan bagi termohon Polda Metro Jaya untuk mangkir dari panggilan sidang,” katanya.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Nazar Nevriandi itu berlangsung cepat dan singkat. Bahkan tidak lebih dari 30 menit. Berikutnya sudah diagendakan untuk sidang Pra Peradilan kedua, disepakati diadakan pada hari Jumat 24 Desember 2021 mendatang.

Selain itu Nazar sangat mengharapkan bahwa putusan sidang Pra Peradilan ini bisa dibacakan pada 3 Januari 2022. Sebab, menurutnya, jeda 12 hari itu dimantaafkan untuk mempersiapkan penunjukan Juru Sita (JS).

“Saya tidak mau jeda sidang sampai dua pekan atau 14 hari kerja. Saya ingin 12 hari kerja, hasil keputusannya sudah kita umumkan,” papar Nazar.

Seperti telah diketahui bersama bahwa advokat Nora Haposan Situmorang SH MH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena mengadukan DJ dan oknum perwira Polri yang mengambil uang konsinyasi di PN Jakarta Timur sebesar Rp 7,74 miliar.

Kapasitas Nora Haposan Situmorang SH MH sendiri menjadi kuasa hukum nenek cacat Umroh binti Djana yang memiliki lahan bidang tanah seluas sekitar 6270 M2. Bahkan sudah dibebaskan untuk Banjir Kanal Timur (BKT). Sedangkan nenek Umroh adalah pemilik sah tanah tersebut.

Terkait dengan kasus ini, Haposan Situmorang. SH. MH telah mengirimkan surat teebuka kepada Presiden RI dan Kapolri. Isi surat teebuka tersebut adalah sebagai berikut.

Surat Terbuka Dari RELAWAN JOKOWI SEJAK  TAHUN 2014;

Kepada, Yth:
1. Presiden RI, Bapak Joko Widodo;
2. Kapolri, Bpk, Lystio Sigit Prabowo;

Hal   :  TEGAKAN HUKUM dan DENGAN TIDAK DISKRIMINATIF.

Saya Nora Haposan Situmorang, profesi advokat, yang dengan etikat baik melakukan pembelaan hukum terhadap  kepentingan hukum Ibu Umroh Binti Djana, yg cacat sejak lahir dan tidak mempunyai kemampuan apapun, baik secara materi maupun untuk bertindak, berpikir secara normal (sebagaimana surat keterangan Dokter Kesehatan Jiwa, “…..fungsi kognitif tidak optimal dan terdapat keterbatasan fungsi fisik”.)

KASUS POSISI.

Umroh Binti Djana Pemilik Tanah Dan Kleim Pihak Lain Dengan Tidak Sah.

Umroh Binti Djana adalah pemilik tanah seluas  6270 M2, terletak di pondok kopi, jakarta timur, atas bidang tanah dimaksud semula dikuasai dan di kleim oleh kurang lebih 30 kepala keluarga serta di kleim oleh 6 orang (pihak dari luar) diantaranya salah seorang purnawirawan  perwira tinggi Polisi dgn dasar Pengikatan Jual Beli dari sesorang, sedangkan dasar dari penjual kepada perwira tinggi polisi (Purn) dimaksud sebagai pembeli sebagaimana debgan AJB No. 115 dan 116 Tahun 1980. Sedangkan Dasar AJB dimaksud didasarkan Akte Notaris No 85 tahun 1980 tentang Pemberian Hak dan Kuasa.

Akte No, 85 Tahun 1980 adalah  Non Identik (diduga kuat dipalsukan)

Bahwa sebagai kuasa hukum Umroh Binti Djana (sejak tahun 2008) membuat Laporan Polisi untuk dilakukan pemeriksaan/ identifikasi terhadap kebenaran Akte Notaris No, 85 Tahun 1980, sebagai  dasar timbulnya AJB No, 115/1980 dan AJB No, 116/1980 dilakukan pemeriksaan oleh ahli (identifikasi polisi) sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan persamaan Sidik Jari, No. Pol. Pid 08/IX/2009/Sid. Idet, Tanggal 14 September 2009 adalah: “…. bahwa sidik jari yang terdapat pada minuta akta dimaksud non identik dengan sidik jari Ny. Umroh Binti Djana”.

Bidang Tanah Dibebaskan Untuk Proyek BKT. Dan Ganti Rugi Dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur;

Sebahagian bidang Tanah kepunyaan Umroh Binti Djana, seluas 5017 M2 dimaksud terkena proyek Banjir Kanal Timur (BKT) yang ganti ruginya sebesar Rp, 7,775,346,600. (terdiri dari 30 peta bidang) ditipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan alasan penitipan ganti rugi karena banyak pihak yang mengkleim sebagai yang berhak atas tanah dimaksud;

UPAYA HUKUM.

Umroh Binti Djana dan Ny. Gonis (anak satu satunya Umroh) Mengajukan Gugatan di PN Jakarta Timur.

Pada tanggal 6 Oktober 2008, Umroh Binti Djana memberikan surat kuasa kepada Nora Haposan Situmorang, dkk (4 orang) berdasarkan Surat Kuasa dimaksud, gugatan didaftarkan di PN Jakarta Timur, sebagaimana dalam perkara No, 322/Pdt.G/2008/PN Jkt Tim; (pihak Tergugat dan Pihak Intervensi atas gugatan 25 pihak). Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur “….menyatakan Umroh Binti Djana sebagai pemilik sah atas bidang tanah…..dst  ……memerintahkan pantia memberikan ganti rugi kepada Umroh Binti Djana sebagai pemilik bidang tanah…dst.

GUGATAN  PERWIRA TINGGI POLISI (Purn)  PENGADILAN NEGERI JAKARTA, TIMUR MENOLAK HINGGA PUTUSAN  MAHKAMAH AGUNG.

Pada tahun 2010 diantara pihak yang mengkleim (Perwira Tinggi polisi -Purn) bidang tanah Umroh Binti Djana  mengajukan gugatan terhadap Umroh binti Djana dan beberapa pihak sebagai termohon konsinyiasi.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta timur Dalam Perkara No, 290/Pdt.G/2010/ON JKT TUM hingga putusan Mahkamah Agung RI MENOLAK GUGATAN dimaksud; putusan Mahkamah Agung tahun 2016;

MEMPERDAYA KETIDAK MAMPUAN UMROH BINTI DJANA.

Umroh Binti Djana adalah orang yang sejak lahir menderita cacat dan tidak mempunyai kemampuan apapun sebagaimana yang diterangkan oleh Ahli Kesehatan Jiwa; pada tanggal 16 Agustus 2017 Umroh Binti Djana diangkut oleh seseorang ke kantor Notaris untuk membubuhkan Cap Jempol diatas suatu akta yang tidak dipahami oleh Umroh Binti Djana apa isi dan maksud akte notaris dimaksud;

AKTA NOTARIS TENTANG PEMBAGIAN UANG KONSINYIASI (ganti rugi)

Pada tanggal 16-08-2017 Umroh Binti Djana membubuhkan Cap Jempol diatas suatu akte, yang pada intinya Akte Notaris dimaksud, sebagai Pihak kedua dan ketiga mengakui Umroh Binti Djana sebagai pemilik tanah, dan yang berhak untuk menerima Ganti Rugi;
Namun akte yang lainnya (Akte Notaris Pernyataan Bersama) Umroh Binti Djana selaku pihak pertama dalam akte dan pemilik tanah, memperoleh bagian yang terkecil yakni Rp,  1,500,000,000;
Sedangkan Pihak Kedua dalam akte Notaris memperoleh bagian sebesar Rp, 1,800,000,000; dan pihak ketiga (perwira tinggi polisi -Purn) memperoleh bagian sebesar Rp, 4,475,346,600;
Sedangkan pihak kedua dan pihak ketiga putusan pengadilan sudah dinyatakan tidak berhak atas tanah Umroh Binti Djana, dan atau Pada Akte Notaris Lainya Pihak Kedua dan Ketiga Mengakui Umroh Binti Djana sebagai Pemilik Tanah dan yang berhak atas ganti rugi dimaksud.

MENGGUNAKAN BUKTI PALSU dan TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN YANG BENAR DALAM AKTE NOTARIS.

Bahwa akte Notaris kesepakat bersama tanggal 16-08-2017 memuat, sbb:
1. Akte Notaris No 85 Tahun 1980 tentang Pemberian Hak dan Kuasa;  sedangkan identifikasi polisi telah menyatakan Non Identik dan serta Putusan Pengadilan telah menyatakan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
2. Tidak memasukan putusan Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung dalam Akte Notaris tanggal 16-08-2017;  sebagai dasar dugaan tindak pidana, pasal 264 dan Pasal 266 KUHPidana.

PENCAIRAN UANG KONSINYIASI.

Pada tanggal 19 Desember 2019, uang konsinyiasi (ganti rugi) atas bidang tanah Umroh Binti Djana telah menerima cek dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebagai pembayaran ganti rugi bidang tanah Umroh Binti Djana, selanjutnya  oleh seseorang oknum advokat / pengacara mengambil cek dimaksud dari Umroh Binti Djana untuk dicairkan; dan pada saat pencairan Umroh Binti Djana hanya memperoleh Rp, 1000,000,000; yang ditransfer oknum Pengacara ke rekening atas nama Yasin (cucunya Umroh Binti Djana) dan sisanyanya diambil oleh oknum Pengacara, dengan alasan untuk diserahkan kepada pihak kedua dan pihak ketiga yang disebutkan dalam Akte Notaris tanggal 16-08-2017; dan ternyata oknum pengacara tidak menyerahkan uang dimaksud; sehingga pihak kedua melalui  kuasanya melaporkan oknum pengacara dimaksud di POLRES METRO JAKARTA TIMUR , dan selanjutnya diambil alih oleh POLDA METRO JAYA.
catatan: oknum advokat/pengacara dimaksud dalam akte notaris tanggal 16-08-2017 dituliskan sebagai kuasa umroh Binti Djana, fakta yang sesungguhnya, Umroh Binti Djana dan Ny. Gonis belum pernah ketemu dgn oknum Advokat / pengacara dimaksud sebelum tanggal 16-08-2017;

OKNUM PENGACARA DITAHAN , DILAKUKAN PENYERAHAN HASIL KEJAHATAN. DAN TELAH  DIBEBASKAN TANPA PROSES PERSIDANGAN.

Oknum Pengacara sejak akhir bulan Nopember 2020 dilakukan penahanan oleh Polisi,  setelah ditahan, menyerahkan hasil kejahatan, yang sepatutnya sebagai barang bukti; Selanjutnya oknum Pengacara dibebaskan pada akhir bulan Pebruari 2021; tanpa proses peradilan;

UMROH BINTI DJANA SEBAGAI KORBAN PERSEKONGKOLAN JAHAT.

Bahwa sebagaimana yang diuraikan diatas, Umroh Binti Djana adalah sebagai Korban Persekongkolan Jahat, dan terbitnya akte Notaris tgl 16-08-2017;  telah dijadikan dasar untuk menggelapkan uang ganti rugi bidang tanah kepunyaan Umroh binti Djana sebagaimana Putusan Pengadilan, Namun diperdaya, dengan janji janji akan mendapat uang oleh sesorang dimaksud, dan setelah umroh Binti Djana dan Ny. Gonis membubuhkan Cap jempol dikantor Notaris diberi uang sebesar Rp, 5,000,000,-

LAPORAN POLISI PASAL 264 DAN PASAL 266 KUHPidana.

Bahwa saya Nora Haposan Situmorang sebagai kuasa Umroh Binti Djana dan Ny. Gonis sejak tahun 2008 hingga dengan saat ini; berjuang untuk mempertahankan apa yang menjadi hak Umroh Binti Djana atas bidang tanah dimaksud, tanpa dibayar atau membiayai perkara dimaksud sejak tahun 2008 sampai dengan adanya putusan Mahkamah Agung, dan serta yang memperhatikan kebutuhan hidup Umroh Binti Djana dan Keluarganya hingga saat ini.

Sebagai Advokat / Pengacara yang melakukan profesi dengan etikat baik, telah membuat Laporan Polisi atas Akte Notaris tanggal 16-08-2017 (sumber petaka atas hidup Umroh Binti Djana) di Polda Metro Jaya, tanggal 28 Januari 2021; dan pada tanggal 29 Januari dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur;

NORA HAPOSAN SITUMORANG DILAPORKAN  DI POLDA METRO, PENGADUAN FITNAH PASAL 317 KHUPidana;

Bahwa atas Laporan Polisi Nora Haposan Situmorang terhadap penggunaan alat bukti palsu dan tidak memberikan keterangan benar dalam suatu akte tanggal 16-08-2017, kuasa hukum Pihak Kedua dalam akte Notaris tanggal 16-08-2017, telah melaporkan Nora Haposan Situmorang di POLDA METRO JAYA dengan tuduhan Pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 KUHPidana.

Laporan Polisi dimaksud didasarkan   (digaungkankan) pada Laporan Polisi  Nora Haposan Situmorang dugaan tindak pidana pasal 264 dan 266 KUHPidana;

LAPORAN POLISI NO, 519/….dst tanggal 28 Januari 2021 DIHENTIKAN Oleh Polisi

Laporan Polisi Nora Haposan Situmorang, atas dugaan tindak pidana Pasal 264 dan Pasal 266 KUHPidana, Polisi sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) tanggal 26 April 2021; Peneribtan SP2Lidik dimaksud Menurut hemat kami bertentangan dengan Pasal 9 (3) PERKAPOLRI No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; dan Peraturan KABARESKRIM POLRI No. 3 Tahun 2014.

Hal mana penyidik Polres Metro Jakarta Timur, sebagaimana uraian dalam SP2Lidik dimaksud tidak menjelaskan tentang telah dilakukannya gelar perkara atau tudak sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan,  terlebih lebih, tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas diri saksi dan bukti yg diajukan oleh Pelapor (Nora Haposan Situmorang)

Bahwa SP2 Lidik dimaksud diterima oleh Nora Haposan Situmorang  tanggl 7 Desember 2021 jam 15:25 WIB dari penyidik Agus Wedi di ruangan penyidik  Polres Jakarta Timur;  dan yang paling mengherankan, bahwa Nora Haposan Sirumorang sebagai pelapor  atas Laporan Polisi dimaksud, kurun waktu bulan pebruari 2021 selalu mendatangi penyidik dan utk dibuatkan surat undangan atau panggilan terhadap saksi yang diajukan pelapor, dan selalu dijawab sedang dikoordinasikan dengan atasan; dan yang paling mengherankan lagi adalah, sekitar bulan september / oktober  2021 Pelapor (NORA HAPOSAN SITUMORANG) masih memberitahukan penyidik, bahwa ada seorang saksi yang Pelapor ajukan telah meninggal dunia namun SP2Lidik dimaksud tidak pernah diberitahukan.
NORA HAPOSAN SITUMORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, DENGAN TUDUHAN PENGADUAN PITNAH PASAL 317 KHUPIdana, Tgl 25 Nopember 2021

Bahwa sebagaimana dengan Surat Penetapan Tersangka dari Polda Metro Jaya, Nora Haposan Situmorang telah ditetapkan sebagai TERSANGKA dengan dasar Laopran Polisi tgl 10 Meret 2021 dengan tudugan Pengaduan Fitnah sebagaimana ketentuan Pasal 317 KUHPidana.
Bahwa Lapiran Polisi yang Nora Haposan Situmorang Lakukan, telah sesuai dan didasarkan ketentuam Pasal 108 KHUAP dimana diatur setiap orang yang mengetahui dugaan tindak pidana adalah wajib disampaikan kepada polisi.

PENETAPAN TERSANGKA BERTENTANGAN DENGAN HUKUM

Penetapan diri Nora Hapaosan Situmorang sebagai TERSANGKA  bertentangan dengan ketentuan peraruran, sbb:
1. Pasal 5 Dan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentan Advokat;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi, No. 26;
3. PASAL 108 KUHAP.

Bapak PRESIDEN dan Bapak KAPOLRI WAJIB MENEGAKAN HUKUM dan  BERLAKU ADIL TERHADAP SETIAP WNI (tidak diskriminatif)

Bahwa sebagaimana yang diuraikan dan sampaikan diatas adalah fakta hukum dan segala tindakan dan upaya hukum yang saya (Nora Haposan Situmorang) lakukan adalah sebagai Advokat / Pengacara yang menjalakan profesi untuk membela  kepentingan  hak hak Umroh Binti Djana sebagai korban dan orang yang tidak mempunyai kemampuan apapun;

Untuk itu kiranya Yang Terhormat Presiden RI, Bapak Joko Widodo dan KAPOLRI Bapak Jenderal Polisi Bapak Listyo Sigit Prabowo, untuk berkenan, sbb:

MENEGAKAN Hukum yang berkeadilan dan tidak diskriminatif;

Demikian surat terbuka ini; dan dapat dipertanggung jawabkan,
suatu dan lain hal, apabila dianggap perlu maka dapat dihubungi seluler  08111330666 NORA HAPOSAN SITUMORANG,

Jakarta, 9 Desember 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini