LBH AMPERA Pra Peradilkan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan

0
606

PARAMETER TODAYS, Bekasi – LEMBAGA BANTUAN HUKUM Ampera dalam hal ini bertindak untuk mewakili Kliennya Herman Bin Mardjuki (45), warga Kampung Ujung Harapan, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Pra Peradilkan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan.

Menurut Ferdinand Montiroring, SH, pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira jam 15.30 Wib Herman telah kedatangan beberapa orang pria di tempat tinggalnya di Gang Veteran RT.01/RW.03 Kampung Ujung Harapan, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Dimana, pada awalnya mengira para tamu adalah orang yang ingin berkonsultasi soal penyakit karena Herman menjalankan praktek pengobatan alternatif yakni pengobatan yang bersifat “non medis”. Setelah para tamu tersebut ngobrol sekilas menanyakan berita yang viral di kanal youtube (internet), barulah diketahui bahwa mereka adalah Anggota Polri dari Polsek Babelan, kemudian membawa Herman ke kantor Polisi bersama isterinya dan kedua mertua termasuk anaknya yang baru berumur 2 tahun, serta anak bungsu dari mertuanya yang baru berusia 3 tahun.

Lanjut Ferdinand, penangkapan Herman bersama keluarganya ternyata dilatarbelakangi oleh pemberitaan di kanal youtube (media sosial) yang memuat berita seakan-akan Herman memiliki ilmu pengetahuan menggandakan uang, dan bertujuan untuk melakukan penipuan kepada masyarakat, padahal apa yang diberitakan pada media sosial itu adalah uang mainan anak-anak (uang monopoli) untuk memperkenalkan diri atau promosi sebagai paranormal (tabib) yang memberikan pertolongan bagi masyarakat yang mengalami gangguan sakit digoda roh-roh jahat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan baik kepada Herman dan saksi-saksi tidak ditemukan bukti-bukti bahwa Herman telah melakukan penipuan dengan cara seperti yang viral di media sosial, sehingga Polisi mencari alasan lain untuk memenjarakan Herman,” terang Dosen Fakultas Hukum Mpu Tantular ini.

Selanjutnya kata Ferdinand, Herman bersama keluarganya dibawa ke Polres Metro Bekasi dan dilakukan pemeriksaan ulang oleh Penyidik Unit PPA. Oleh penyidik, Sartubi (Mertua Herman) telah dibohongi menanda tangani sebuah dokumen yang katanya untuk keperluan pembebasan. Namun ternyata pemeriksaan berlangsung.

“Keesokan harinya, keluarga Herman dibebaskan, namun Herman di tahan didasarkan laporan polisi yang ditanda tangani mertuanya dengan sangkaan melakukan tindak pidana perlindungan anak, yakni menikahi anak dibawah umur pada tahun 2017 (Istrinya yang turut dibawa ke kantor polisi). Sementara Herman menikahi istrinya pada saat itu melalui acara pertunangan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Ferdinand, penangkapan dan penahanan Herman termasuk penangkapan terhadap kedua mertuanya beserta isteri dan anak balita selama 2 x 24 jam tanpa disertai dengan Surat Perintah Penangkapan, hal ini menunjukan tindakan sewenang-wenang.

“Karena tidak dapat disangkakan Penipuan, Herman ditahan lebih lanjut dengan dakwaan melanggar UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

“Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan diatas jelas tindakan Polisi dalam menyidik dugaan tindak pidana yang dituduhkan padanya dalam hal mengumpulkan alat-alat bukti dilakukan dengan cara-cara inkonstitusional atau melanggar hukum karena setelah tidak ditemukan bukti yang cukup terkait berita yang viral di kanal youtube, kemudian membelokan arah penyidikan pada perkawinan dengan isterinya. Penyidikan terhadap Herman sesuai Laporan Polisi No.Pol. : 362/291-SPKT/K/III/2019/Restro.Bks tanggal 22 Maret 2021 adalah tidak sah,” tambahnya. (Baho)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini