PARAMETER TODAYS, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling, pada lima lokasi di Jakarta, Senin (10/5/2021).
Seperti biasa, layanan ini khusus bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM saja. Sedangkan untuk pembuatan baru masih harus di kantor Samsat.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan SIMLING ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Lokasi pelayanan untuk kawasan Jakarta Timur adalah di Mall Grand Cakung. Kemudian untuk Jakarta Selatan titiknya berada di Kampus Trilogi Kalibata dan di Jl M Saidi Raya, Petukangan.
Sedangkan untuk Jakarta Barat hanya ada satu lokasi, yakni di LTC Glodok. Yang terakhir Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai keliling, diwajibkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Yakni, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemohon diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun. (jay)