Lokasi Tanah Umroh Yang Sudah Dibangun BKT

0
289

PARAMETER TODAYS, JAKARTA – Inilah foto lokasi tanah milik Umroh binti Djana (71), yang sekarang telah dibangun menjadi, tempat antisi banjir atau Banjir Kanal Timur (BKT) di Rawabadas, Kelurahan Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, Pov. DKI Jakarta. Dengan luas tanah 5017M2.
 
Sayangnya, ganti rugi atas pembebasan tanah itu, kata Haposan Situmorang. Sh, kuasa hukum dari Umroh binti Djana tidak sepenuhnya diterima Umroh binti Djana. Akibat ulah para Mafia tanah. Yang mana berdasarkan hak Girik C 441, Persil. 1 blok. S1 sebagaimana terdaftar dalam buku C Desa/Kelurahan Malaka Sari, kec. Duren Sawit, Jakarta Timur dan dikuatkan dengan Putusan PN jakarta Timur, dengan nomor Perkara: 322/Pdt. G/2008/ PN Jkt Tim bahwa, tanah seluas 6270M2 adalah milik sah Umroh binti Djana.
 
Namun, seiring dengan berjalannya waktu. Kata Haposan Situmorang melanjutkan, Dengan kondisi Umroh binti Djana yang catat fisik permanen (kedua kakinya tidak normal sejak lahir) ditambah keterbelakangan secara mental dan ketidak normalan dalam berbicara. Telah dimanfaatkan oleh para begundal atau mafia tanah. Adalah, Ahmad Bakir Aseni, menjual bidang tanah Umrah binti Djana berdasarkan Akte Nomor 85 tanggal 29 Oktober 1980.
 
Dengan menjual atau memberikan hak kepada, Djurjaeni sebagaimana dengan akta jual beli Nomor 115/1980 dengan akte jual beli Nomor. 116/1980 tanggal 10 Nopember 1980 dan kemudian oleh Djurjaeni, kemudian menjualnya kepada pembeli atas nama, Irjenpol (Purn), Drs. Hulman Thamrin Simanjuntak sebagaimana dengan akta pengikatan jual belu. Nomor 104 dan akte pengikatan jual beli Nomor 105 tanggal 24 Januari 2001.
 
“Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan perbandingan persamaaan sidik jari, No. Pol. Pid. 08/XI/2009/Ditreskrimum Tanggal 11 Nopember, bahwa sidik jari yang terdapat pada minuta akta jual beli, ternyata tidak identik dengan sidik jari Umroh binti Djana. Jadi akta jual beli itu palsu,”tutur Haposan Situmorang. SH. MH yang didampingi, Andrianus Parulian. SH.MH dan Rhamos Panggabean. SH. MH di kantor Haposan Situmorang. SH. MH & Asosiate di Bekasi, Senin (19/4).
 
Akhirnya, kata Haposan melanjutkan, secara hukum, pemilik tanah yang sah adalah, Umroh binti Djana. Dan dengan adanya proyek Banjir Kanal Timur yang telah membebaskan tanah milik Umroh bunti Djana seluas, 5017 M2 dengan total ganti rugi dari pemerintah kala itu. Senilai 7, 7 M lebih sejatinya jatuh ke tangan, Umroh binti Djana. Namun, tidak demikian yang terjadi. Karena, Djurjaeni dan Irjenpol. Hulman Thamrin Simanjuntak melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
 
Hasil gugatan kedua penggugat tersebut, kata Haposan Situmorang menjelaskan lebih jauh, bahwa, Djurjaeni selaku Penggugat I dan Irjen Pol (Purn) Hulman Thamrin selaku Penggugat II ternyata ditolak oleh PN Jakarta Timur.  Kemudian keduanya Banding ke PT juga ditolak dan Bahkan Kasasi ke Mahkamah Agung juga ditolak. “Tapi, klien kami selaku pemilik tanah yang sah. Tetap tidak mendapatkan haknya sesuai luas tanah yang dia miliki. Untuk itu, sampai saat ini, kami tetap masih berjuang untuk mendapatkan hak dan keadilan atas klien kami, Umroh binti Djana,”tandas Haposan Situmorang, yang sambil menunjukkan bundelan kertas berupa testimoni kasus hukum tanah milik kliennya, Umroh binti Djanah yang telah dilayangkan kepada Kapolri, Jenderal Pol Drs. Listiyo Sigit Prabowo dan juga kepada Kapolda Metro Jaya, Irjenpol. Fadil Imran.
 
Dengan harapan tentunya harap Haposan Situmorang SH, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah, bentukan Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Listiyo Sigit Prabowo baru baru ini, bisa membantu pihaknya dan kliennya untuk memberantas mafia tanah yang masih gentayangan di negara tercibta Republik Indonesia. “Hingga saat ini. Testimoni yang sudah kami kirimkan itu belum mendapat tanggapan dari pihak Polri. Kami masih tetap setia menunggunya. Testimoni itu kami kirimkan dan telah diterima pada tanggal 12/3/2021,”pungkas Haposan sembari menunjukkan surat tanda terima oleh pihak mabes polri, nama Slamat . R, dari bagian Sekum Polri. (Bes, Baho, Ingot).
 
 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini