LQ Indonesia Lawfirm Resmi Mencabut Laporan Polisi Terhadap AJK dan Berterima Kasih Kepada Presiden

0
198

PARAMETER TODAYS, Jakarta – Advokat Alvin Lim selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan banyak terima kasih Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan aparat Kepolisian yang sudah membantu terjadinya Restorative Justice terhadap klien LQ Indonesia Lawfirm.

“Dukungan elemen pemerintah dan aparat penegak hukum kepada para korban sangat diapresiasi,” ujar Alvin dalam siaran persnya, Rabu (25/8/2021).

Pernyataan Alvin terkait dengan Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life yang sempat mengalami gagal bayar atas polis asuransinya beberapa waktu lalu.

Akibatnya nasabah menempuh jalur hukum melalui PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ada juga nasabah yang mengambil jalur pidana di Kepolisian.

Sidang PKPU di PN Jakpus berakhir dengan homologasi atau perdamaian namun ada kuasa hukum nasabah mengajukan Kasasi atas putusan Homologasi ke MA.

LQ Indonesia Lawfirm, kuasa hukum beberapa nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) sempat membuat dua Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya atas gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna dan ditangani oleh Subdit Fismondev dengan LP # 5422/IX/Yan 2.5/ 2020/SPKT PMJ tanggal 10 September 2020 dan LP # 7012/XI/YAN 2.5/ 2020 tanggal 25 November 2020.

Status Laporan Polisi sudah naik penyidikan dan sudah pemeriksaan ahli asuransi, Perlindungan Konsumen dan ahli pidana.

Advokat Saddan Sitorus, SH selaku kuasa hukum para korban Kresna dari LQ Indonesia Lawfirm menyatakan, “Kami sudah mengajukan pencabutan Laporan Polisi karena sudah ada Restorative Justice dari hasil mediasi yang Lawfirm kami lakukan dengan Pihak Asuransi Jiwa Kresna. Melihat adanya itikat baik AJK, kami atas permintaan para klien mencabut Laporan Polisi ke Polda,” ujar Saddan.

“Surat permohonan pencabutan sudah kami berikan ke Penyidik untuk segera di tindaklanjuti,” imbuhnya.

Sejalan dengan itu, advokat Soerya Alirman, SH dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan selaku advokat di LQ, pihaknya mengikuti arahan ketua Pengurus Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dan beracara di luar persidangan dengan taktik dan strategi pendekatan persuasif dan profesional.

“Keinginan dan kepuasan klien dalam penyelesaian kasus gagal bayar adalah prioritas kami di LQ Indonesia Lawfirm sesuai 8 Pakta Integritas LQ,” ujar Soerya.

LQ Indonesia Lawfirm memang dikenal berani dalam pembelaan kasus Investasi gagal bayar perusahaan keuangan. Sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm juga sudah berhasil menuntaskan kasus Investasi bodong lainnya dan mendapatkan ganti rugi kepada kliennya sebelum perusahaan jatuh seperti Northcliff dan perusahaan lainnya.

Kali ini LQ Indonesia Lawfirm menandai keberhasilan menyelesaikan kasus pidana Asuransi Jiwa Kresna dengan Restorative Justice.

“Berkat itikat baik dan kerja sama dari pihak Asuransi Jiwa Kresna terutama para direksi. Semoga AJK bisa keluar dari kesulitan Financial dan melanjutkan usahanya di bidang keuangan yang saat ini terkena pandemik Covid-19,” ungkap Alvin Lim.

Para klien LQ Indonesia sangat mengapresiasi semua tindakan LQ Indonesia Lawfirm. Seperti testimoni salah satu klien, ibu S :

“Saya sudah mencoba berkali-kali ke OJK mencari penyelesaian, namun tidak ada hasil. Ketika saya lihat berita LQ Indonesia Lawfirm di media, saya hubungi Hotline LQ di 0817-489-0999, saya minta janji temu dengan Pak Alvin Lim. Untung saya bisa ketemu Pak Alvin Lim, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, saya dan grup kami memberikan kepercayaan dan surat kuasa ke LQ.”

“Kami apresiasi kerja keras pak Alvin Lim, walau beliau sakit parah, tengah malam masih menjawab pertanyaan dan kegelisahan kami melalui Zoom meeting. Terima kasih LQ Indonesia Lawfirm, semoga Tuhan memberkati,” sambung Ibu S.

Klaim meninggal Asuransi Kresna Life yang diajukan oleh salah satu nasabah LQ juga telah dibayarkan, yang sebelumnya sempat ditolak Asuransi Jiwa Kresna dengan alasan terlambat menyerahkan berkas.

Bapak AS selaku ahli waris menyatakan, “Ketika ayah saya meninggal karena Covid-19 dan klaim ditolak Asuransi Jiwa Kresna dengan alasan lewat batas waktu klaim, kami sangat sedih dan kecewa.”

“Namun oleh LQ Indonesia Lawfirm, diurus. Tidak lama klaim meninggal ayah saya di bayarkan dan dana sudah kami terima di rekening kami,” sambungnya.

“Terima kasih pak Alvin Lim dan Tim LQ yang sudah membantu saya dan keluarga. Uang klaim tersebut sangat berarti bagi keluarga kami,” ucap Bapak AS.

Sementara itu LQ Indonesia Lawfirm meminta agar pihak Polda Metro Jaya tidak mempersulit proses Pencabutan Laporan Polisi yang diajukan oleh para nasabah Kresna Life.

“Masalah Kresna sudah selesai dengan jalur mediasi diluar kepolisian, wajib di hormati oleh Aparat kepolisian. Mohon agar bapak Kapolda Metro Jaya tidak mempersulit para nasabah Kresna Life yang mau mencabut Laporan Polisi. Tolong diatensi agar pencabutan Laporan Polisi tidak dipersulit,” pungkas Advokat Saddan Sitorus, SH. (mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini