LSM SIRA Pertanyakan Aset Pemkot Bekasi

0
196

PARAMETER TODAYS, Bekasi – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Independen Rakyat Adil (LSM-SIRA) H.Erikson Manalu, yang akrab disapa Erik menyatakan adanya dugaan permainan atau persekongkolan yang berimplikasi pada dugaan praktek “Mafia Tanah” pada 6 (enam) Aset Daerah (tidak bergerak) berlokasi di wilayah Pemerintahan Kota Bekasi yaitu Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) sejak Tahun 2015 lalu yang tertuang dalam “PERJANJIAN” Kepada Pemerintah Kota Bekasi.

“Sangat “menggelikan” pasalnya dalam BAST tidak sama dengan hasil ukur pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN-RI) Kota Bekasi, sehingga menimbulkan pertanyaan besar kami sebagai masyarakat, maupun sebagai organisasi, dan salah satu dan duanya berada dalam lokasi yang sama tentunya, adanya dugaan sarat “permainan” dan “persekongkolan” diantara para pihak terkait,” ujar Erik.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai data serta berdasarkan informasi yang dihimpun terkait, perihal atas “kemitraan dengan pihak ketiga” yang dimaksud, LSM SIRA hanya membuka sebagian sempling yang sudah dipertanyakan melalui surat resmi tertanggal /Bekasi,07 JULI 2020, sebagai berikut: Nomor :  0028 / KLA-KONF/DPP/LSM-SIRA/ VII/ 2020 Perihal :  Klarifikasi /Konfirmasi ‘’Dugaan PENGGELAPAN ASET DAERAH ”Berpotensi “TIPIKOR’’ atas “Kemitraan Dengan Pihak Ketiga” Dimana beberapa ASET DAERAH (bidang tanah) atau aset tidak bergerak milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sudah dikerjasamakan dalam bentuk BANGUN GUNA SERAH (BGS).

Salah satunya sebagai berikut :

1. PERTOKOAN PONDOK GEDE, diduga dikerjasamakan dengan pihak ketiga,atas nama :  “PT.KERTAMUKTI PERSADA” sejak tahun 2015, tercatat luas tanah dalam PERJANJIAN, serta berdasarkan hasil ukur pihak Badan Pertanahan Nasional -RI (BPN-RI) adalah seluas 5.779 m2, sedangkan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang INVENTARIS dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi (PEMKAB-BEKASI) kepada Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Bekasi tercatat seluas 7.000m2, sehingga terdapat selisih luas ,antara hasil ukur pihak Badan Pertanahan Nasional -RI (BPN-RI) dengan Berita Acara serah Terima (BAST), seluas 1.221 m2.

2. PASAR PONDOK GEDE, diduga dikerjasamakan dengan pihak ketiga yaituh dengan “PT. KITITA ALAMI PROPERTINDO” sejak tahun 2005, dimana terdapat luas Tanah dalam PERJANJIAN seluas 19.750 m2, dan tidak terdapat perbedaan luas, antara hasil ukur pihak Badan Pertanahan Nasional-RI (BPN-RI) dengan Berita Acara Serah Terima (BAST), namun pada PERJANJIAN tambahan (addendum) ketiga (3) atas PERJANJIAN kerjasama diatas, pada tanggal 10 Juni 2010, tentang Revitalisasi Pasar Pondok Gede Kota Bekasi, terdapat perubahan LUAS LAHAN yang dikerjasamakan berdasarkan SERTIFIKAT HAK Pengelolaan Pasar Pondok Gede, dari pihak Badan Pertanahan Nasional-RI (BPN-RI) nomor 2 tahun 2009, Kelurahan Jatiwaringin seluas 19.117 m2, dengan demikian ada KEKURANGAN LUAS 633 m2, dan tidak sesuai dengan PERJANJIAN pada tahun 2005.

Erik menambahkan berdasarkan uraian diatas, terkait ASET DAERAH, yang dikerjasamakan dengan para pihak ketiga tersebut, yaitu dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS) sesuai informasi dan data yang dihimpun oleh LSM SIRA mendapatkan jawaban Surat Klarifikasi/Konfirmasi dari Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tertanggal 17 Juni 2020 dengan Nomor : 030/1918/BPKAD.Aset, yang menyatakan,

1. Bahwa Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan tugas Pemerintah dibidang Pertanahan dan mempunyai tugas antara lain perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang survey, pengukuran dan pemetaan serta penetapan hak tanah.

2. Terkait adanya perbedaan luas pasar dalam BA 28 SERAH TERIMA dari Kabupaten Bekasi yang menjadi acuan adalah hasil pengukuran BPN yang merupakan Lembaga yang mempunyai kewenangan penetapan hak tanah.

“Perlu diketahui dan kita sampaikan disini, bahwa surat LSM-SIRA dengan nomor dan tanggal yang sama serta tahun yang sama, serta materi yang sama tentunya, tidaklah berdiri sendiri, sebab kami juga melayangkan tembusan kepihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi dan juga Pemerintah Kabupaten Bekasi, namun masih “mengambang” berhubung “covid-19” kami urungkan niat untuk mempublikasikan pada saat itu, namun menganalisasi jawaban BPKAD tersebut sangat normatif dan siapapun tentu mengetahui fungsi dan tugas serta kewenangan pihak BPN. Kami menganggapnya seakan melempar “bola panas” pada pihak BPN dan sekarang  kami sudah melayangkan surat berdiri sendiri kepada Pihak BPN Kota Bekasi, beberapa waktu yang lalu, sampai saat ini juga belum ada jawaban. Oleh karena hal itu juga, sudah saatnya kita publikasikan, agar terang benderang, tidak menjadi salah satu batu sandungan serta menjadi preseden buruk dimasa transisi kepemimpinan saat ini. Artinya siapapun nantinya Pemimpin Pemerintahan Kabupaten Bekasi Kedepan, sebaiknya, agar mengedepankan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam hal apapun yang ingin diketahui masyarakat atau lembaga dan khususnya menyangkut ASET DAERAH, dimana lazimnya secara tatanan pemerintahan daerah, langsung dibawah kendali Sekretaris Daerah (SETDA) namun fungsi teknis serta pengendalian dan evaluasi, umumnya ditangan BPKAD, namun sepertinya terkesan tidak jalan dalam hal pengawasan ASET DAERAH, terlihat dan terkesan hanya sebatas liv servis belaka, kurangnya transparansi dalam memberikan informasi atas resfon surat resmi antar Lembaga, sehingga kuat dugaan sarat permainan dan bahkan ada indikasi “persekongkolan” diantara para pihak terkait dan kami menyimpulkan telah terjadi dugaan upaya  ”PENGGELAPAN ASET DAERAH” secara bersekongkol atau Bersama -sama oleh para pihak oknum terkait selama puluhan tahun,” pungkasnya.

Sementara aset daerah ujar Erik, merupakan tolok ukur sebuah daerah dalam neraca keuangan sebagai laporan tahunan daerah itu sendiri agar dapat terukur,namun faktanya selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), padahal aset daerah salah satu instrument penting,dalam tolok ukur sehatnya sistem kebijakan dan admistrasi yang tertib dalam mengelolah Keuangan dan Aset itu sendiri dan juga bagian yang  tidak terpisahkan dari kekayaan daerah itu sendiri.

“Maka sebagai masyarakat dan organisasi kami mengharapkan adanya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan ASET DAERAH yang dimaksud, sebab hal ini sangat “Berpotensi merugikan Negara dan Daerah dan disinyalir dilakukan dengan sengaja selama berpuluh puluh tahun sejak dikerjasamakan, oleh para oknum terkait, serta berpeluang akan RAIBNYA ASET DAERAH itu sendiri secara perlahan tapi pasti, dan hal ini kami sangat sayangkan bila sampai dapat terjadi dan ini akibat lemahnya pengawasan serta tidak adanya evaluasi dari pihak yang berkompeten, sehingga terkesan pembiaran dan bahkan diduga ikut serta secara bersama-sama, sehingga indikasi “Pengelapan Aset Daerah” sangat menguat, hal ini juga sangat kontradiksi dengan amanat Peraturan Pemerintah {PP} 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik  Negara /Daerah, oleh karena hal tersebut, agar terang benderang serta tidak menjadi sumir, kami akan segera menindaklanjutinya kepada pihak penegak hukum, tentunya dengan mekanisme serta prosedur dan tatanan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Baho)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini