PARAMETER TODAYS, Jakarta – Modus operandi Mafia Tanah yang merampas hak korbannya, Umroh Binti Djana (71) dengan berbagai cara. Diantaranya, dengan cara memalsukan sidik jari dalam Cap Jempol Umroh Binti Djana, pemilik sah atas bidang tanah seluas 2200 M2 lebih di, Rawabadas, Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta. Yang di duga dilakukan di Kantor Notaris Haji Bambang SH.
“Ada sejumlah orang yang mengaku, disuruh pak Haposan (kuasa hukum Umroh binti Djana) yang datang ke rumah mbah Umroh. Mereka, mengaku disuruh pak Haposan untuk menjemput mbah Umroh untuk pencairan uang ganti rugi pembebasan atas tanah mbah Umroh. Mereka minta mbah, harus ikut mereka untuk pengambilan uang dan tanda tangan mbah Umroh,”ungkap mpo Inah, cucu mbah Umroh mengungkapkan pengalaman nya.
Namun, keluarga Umroh binti Djana, baik Gonis (52), Puteri Umroh, mpo Inah dan yang lain. Tidak percaya begitu saja. Mereka pun berusaha untuk menghubungi Haposan Situmorang. SH, selaku kuasa hukum Umroh binti Djana. Akan tetapi, tidak dapat tersambung. Dikarenakan, desakan dan upaya sekelompok orang yang datang untuk meyakinkan pihak keluarga Umroh, adalah, suruhan Haposan Situmorang. SH, akhirnya mereka pun mempersilahkan Umroh binti Djana untuk dibawa.
Dengan menggunakan mobil Minibus, lanjut Mpo Inah, Umroh binti Djana pun dibawa. Umroh yang cacat fisik tersebut di dampingi, Puterinya, Gonis dan Dua anak Gonis. Namun, yang menurut mereka pada saat itu aneh. Setibanya di tempat yang mereka tuju. Ternyata, Umroh binti Djanah, oleh sekelompok orang yang menjemputnya. Dibawa menuju kantor seorang Notaris bernama Haji. Bambang. SH. Setibanya di sana mereka ikut saja dengan arahan orang orang yang belakangan diketahui adalah, suruhan Mafia tanah.
Menurut Haposan Situmorang SH. Dengan ketidak berdayaan dan ketudak tahuan Umroh binti Dajana, baik karena keterbatasan pengetahuan, ketidak mampuan dan dengan kondisi fisik yang cacat, Umroh binti Djana telah dituntun untuk membubuhkan capa jempol di atas akte yang belakangan juga ternyata palsu. Akte notaris itu, No 10 tanggal 16 Agustus 2017 tentang pernyataan bersama dan Akte notaris No. 11 tanggal 16 Agustus 2017 tentang surat pernyataan. Dimana kedua Akte Notaris itu dibuatkan Haji. Bambang Supriyanto. SH. SPN. MH.
“Kami selaku kuasa hukum Umroh binti Djana, akan terus berupaya untuk mendapatkan keadilan klien kami. Kami juga sedang mangajukan gugatan perdata di PN Jakarta Timur. Kami tidak akan berhenti melakukan upaya hukum untuk klien kami yang jelas jelas sebagai pemilik sah atas tanah yang sekarang sudah dijadikan sebagai Banjir Kanal Timur. Kami juga masih menunggu tanggapan dari Bapak Kapolri, Jenderal Pol, Listiyo Sigit dan Bapak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol, Fadil Imran,”Pungkas Haposan Situmorang. SH, yang didampingi rekannya, Parulian Andrianus Sihite. SH. MH dan Rhamoz Panggabean. SH. MH, usai sidang gugatan Perdata, Umroh binti Djana di PN Jakarta Timur, Kamis (22/4) (Bes, Baho, Ingot)