PARAMETER TODAYS, Jakarta – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berbuntut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Gugatan diajukan oleh Gintar Hasugian melalui kuasa hukumnya Marojahan Simanjuntak, SH., MH dan Johnny Tumanggor, SH pada Kamis 2 Desember 2021.
“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pelaksanaan Mukota Kadin Kota Jaktim ini telah kami daftar tadi,” jelas Marojahan kepada wartawan, di PN Jaktim, usai mendaftarkan gugatannya.
Menurut Marojahan, Mukota Kadin telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin itu sendiri.
“Sebagaimana sudah jelas dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, Mukota Jaktim tidak mengindahkan peraturan pelaksanaan dari Kadin Provinsi DKI Jakarta, yang mana setelah ditunda beberapa kali, rangkaian pelaksanaan tetap harus dimulai dari awal, namun tidak dilaksanakan oleh Kadin Kota Jaktim,” tukas Marojahan.
Selanjutnya, ada beberapa syarat yang tidak diatur dalam AD/ART, seperti Surat Dukungan dari Kadin, surat pernyataan tidak melakukan tuntutan hukum dan persyaratan lainnya.
Gintar sendiri sebagai penggugat tidak banyak memberi komentar. “Nanti akan kita ungkap semua di persidangan saat memasuki pokok perkara,” kata Gintar yang tercatat sebagai anggota Kadin Jaktim. (mur)