Oleh: Emrus Sihombing (Komunikolog Indonesia)*
Diberitakan bahwa hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK telah diumumkan. Pegawai yang memenuhi syarat (MS) jumlahnya 1.274 orang. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) ada 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir saat wawancara sebanyak dua orang.
Bagi yang MS maupun TMS, nasibnya pasti akan dieksekusi sesuai dengan undang-undang (UU). Yang pasti, mereka yang MS akan mendapat surat pengangkatan sebagai ASN dan terus mengabdi di KPK. Selamat buat yang mereka.
Bagi yang TMS, saya menyarankan agar tetap mengabdikan dirinya sebagai aktor sosial antikorusi di tengah masyarakat. Sekalipun kelak boleh jadi berada di luar KPK, tapi selamat juga buat Anda!
Menurut wacana di ruang publik, mereka yang TMS bukanlah pencari kerja tetapi sosok pengabdi pemberantasan dan pencegahan korupsi yang militan. Karena itu, sekalipun mereka kelak di luar KPK, dengan pengalaman dan pengetahuan mereka yang sangat banyak dan luar biasa, dapat membentuk organisasi kemasyarakan sebagai pergerakan sosial antikorupsi untuk kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.
Sebagai “alumni” KPK, mereka sangat mumpuni mengambil peran semacam check and balances bagi Dewas, Komisioner, dan organisasi KorpriI unit KPK – boleh jadi Wadah Pegawai (WP) KPK kelak tidak ada. Tawaran nama organisasinya bisa saja wadah “alumni” pegawai (WAP) KPK, atau wadah mantan pegawai (WMP) KPK.
Sebab, bila bicara utk kepentingan rakyat, melakukan aktivitas anti korupsi di luar institusi KPK, tidak kalah nilainya dengan para ASN yang mengabdi di KPK.
Untuk itu, saya mengajak kita semua agar lebih nengedepankan wacana peran dan fungsi kita masing-masing dalam memberantas dan terutama mencegah terjadinya korupsi di semua bidang dan semua lini daripada mempersoalkan proses test yang sudah sesuai UU.*