Oknum Kades Toba Dilaporkan ke Polres Toba

0
199
Foto: Rumah Milik Martha Butarbutar yang Diduga Dirusak Oknum Kades Toba (Dok. Parameter Todays)

PARAMETER TODAYS, Toba – AISHIN Law Firm Jakarta melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Toba Baringin P Silaen (BPS) ke Polres Toba atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan pencurian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/257/VII/2021/SPKT POLRES TOBA/POLDA SUMUT hari Rabu 14 Juli 2021 serta tindak pidana keterangan palsu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/259/VII/2021/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT hari Kamis 15 Juli 2021.

Menurut keterangan Cupa T Siregar, SH kepada parametertodays.com, Selasa (20/7) sebagai kuasa hukum pelapor (Martha Butar-butar), bahwa oknum Kades (BPS) diduga kuat telah melakukan eksekusi rumah kliennya tanpa didasari dan oleh perintah hukum.

Akibatnya, kata Cupa, Martha yang hanya seorang janda harus hidup terlunta-lunta dikarenakan tak berani tempati rumahnya sendiri karena sikap arogan yang dilakukan oleh oknum BPS. Selain itu, rumah yang dibangun serta ditempati Martha puluhan tahun lalu, kini tak bisa dihuni dengan layak karena rusak berat dan akses (jalan) kerumah tersebut terputus akibat digali dengan menggunakan alat berat.

“Eksekusi yang dilakukan oleh saudara Baringin Silaen tidak sesuai dengan prosedur hukum, atau kami anggap cacat hukum. Pengrusakan terhadap rumah tersebut telah kami laporkan ke Kepolisian Resort Toba, namun kemudian hari setelah dilaporkan atas pengrusakan masih ada terjadi peristiwa lanjutan pengrusakan rumah Martha Butar-butar, yang kami duga kuat dilakukan oleh saudara Baringin dengan teman-temannya ataupun dengan orang suruhannya,” kata Cupa Siregar, S.H, salah satu Kuasa Hukum Marta, yang bernaung di AISHIN Law Firm, Jakarta.

Katanya, Eksekusi tak sesuai prosedur hukum yang dilakukan oleh BPS, turut disaksikan oleh Kepala Kepolisian Sektor Lumban Julu, dan beberapa orang berseragam loreng yang tentu adalah tentara.

“Saat  menjalankan eksekusi yang tak disertai putusan dan perintah pengadilan itu, turut disaksikan oleh Kapolsek setempat, dan beberapa orang berbaju loreng yang sepatutnya kami duga adalah Tentara,” kata Cupa.

Atas dasar eksekusi tak berdasar hukum tersebut, pihaknya (Aishin Law Firm) membuatkan laporan ke Polres Toba, yaitu laporan pengrusakan dengan terlapor Baringin Silaen Dkk, dan laporan Polisi terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam bukti autentik yaitu pasal 266 KUHP. Namun selang beberapa hari dilaporkan ke Polres Toba terkait pengrusakan, kemudian terjadi lagi pengrusakan yang lebih berat dengan dugaan bahwa pelakunya adalah Baringin Silaen dan suruhannya.

“Sungguh sangat berani sekali seorang oknum kades yang sudah dilaporkan berani-beraninya melakukan pengrusakan lanjutan tanpa menghiraukan upaya hukum yang telah dilakukan pihak Martha, jelas mental arogansi tak menghormati proses hukum dan Polisi sebagai penegak hukum tercermin dari saudara Baringin ini,” tambah Cupa.

Mengetahui tindakan pengrusakan kendati sudah dilaporkan sebelumnya, Cupa dengan Martha mendatangi Polres Toba meminta ketegasan dan perlindungan hukum.

“Kami secara resmi sudah bersurat ke Polres Toba, artinya supaya Polisi bersikap melakukan tindakan tegas terhadap oknum oknum tak menghargai upaya hukum, serta memberikan jaminan keselamatan terhadap para pencari keadilan,” imbuhnya.

Hingga kini, parametertodays.com belum mendapatkan keterangan resmi dari oknum Kades Toba (BPS).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Toba AKBP P Sipahutar melalui Kasubag Humas IPTU B Samosir membenarkan adanya laporan polisi terhadap BPS dan pelapornya adalah Martha Butarbutar. Saat ini laporan tersebut dalam proses penyidikan serta pemanggilan saksi-saksi.

“Benar, bahwa BPS dilaporkan oleh Martha ke Polres Toba atas dugaan tindak pidana pengrusakan. Pelapor mengakui bahwa tanah tersebut adalah haknya. Baringin juga mengakui disiram oleh pelapor. Dan sampai saat ini kasusnya sudah tahap penyidikan dan pemanggilan saksi-saksi,” ujar IPTU B Samosir menjelaskan ke parametertodays.com, Rabu (21/7) saat dihubungi via selularnya. (Baho)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini