Operasi Yustisi, Kapolres Pelalawan Sampaikan Regulasi Aturan Hukum

0
331

PARAMETER TODAYS, Pelalawan – Berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan No.63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan yang saat ini pada zona merah, Kapolres Pelalawan dan Polsek beserta jajarannya turun langsung ke lapangan melaksanakan giat Operasi Yustisi serta memberikan edukasi hukum, Rabu (18/5).

Kapolres Pelalawan AKBP INDRA WIJATMIKO, S. IK saat melakukan Operasi Yustisi didampingi Bupati Pelalawan, H. ZUKRI dan unsur Forkopimda Kabupaten Pelalawan juga Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H.BAHARUDIN, SH, Pabung 0313/KPR, MAYOR INF SALMON TARIGAN, Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan, H. ABU BAKAR.

Adapun rangkaian kegiatan sebalum pelaksanaan operasi yustisi adalah, Apel Kesiapan Gabungan Polri/TNI dan Instansi terkait yang dipimpin oleh Kapolres Pelalawan dan Bupati Pelalawan.

Kegiatan dilaksanakan terbagi dalam 4 (empat) Zona diantaranya, – Zona 1, Jln. Lintas Timur, Pasar Baru s/d U- Turd Swalayan Mandiri Kecamatan Pangkalan Kerinci. – Zona 2, Jl. Lintas Timur s/d Simpang Langgam Kecamatan Pangkalan Kerinci. – Zona 3, Jl. Akasia, Taman Kreatif, dan Malioboro Kecamatan Pangkalan Kerinci. – Zona 4, Jl. Pemda dan Perumahan BTN Lama Kecamatan Pankalan Kerinci.

Adapun sasaran kegiatan, yakni orang di tempat umum, Pusat Perbelanjaan, Restoran/Kuliner dan tempat Pemukiman Warga.

Dalam Kegiatan Yustisi tersebut Kapolres Pelalawan AKBP INDRA WIJATMIKO, SIK bersama dengan Bupati Pelalawan H. ZUKRI MISRAN menghimbau agar melaksanakan 3M Protokol kesehatan Covid-19 dan pencegahan Covid-19. Menyampaikan regulasi aturan hukum terkait sangsi pidana pelanggar protokoler Covid-19. Dan menyarankan agar tidak berkerumun serta Makanan dan Minuman dibungkus untuk dibawa pulang kerumah. (Ringo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini