Pajak Parkir Diatur Perda Sedangkan Tarif Parkir Diatur Pergub

0
196

PARAMETERTODAYS, Jakarta – Yang sudah dibahas adalah perubahan Perda kenaikan pajak parkir yang sebelumnya 20% menjadi 30% dibebankan kepada pengelola parkir. Sementara kenaikan tarif parkir diatur dalam Pergub dan itu belum dibahas.

Demikian dikatakan oleh Jusdistira Hermawan, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, ketika diminta tanggapannya tentang rencana kenaikan tarif parkir Rp.60 ribu per jam, di ruang kerjanya, Selasa (29/6/2021).

Judistira mengatakan, saat ini kalau eksekutif mengajukan rencana kenaikan tarif parkir maka legislatif akan menolak. “Kondisi ekonomi masyarakat kita sekarang berada di titik yang rendah, kurang tepat untuk membahas itu sekarang,” ujar Judistira.

Selain itu, lanjut Judistira, dewan memang belum diajak bicara soal kenaikan tarif parkir.

“Jadi kenaikan tarif parkir ini murni usulan eksekutif yang dituangkan di Peraturan Gubernur (Pergub). Yang jadi persoalan kami belum pernah diajak bicara,” ungkap anggota komisi D ini.

Menurut Judistira, sampai saat ini pihak eksekutif belum melakukan kajian yang komprehensif terkait rencana kenaikan tarif parkir.

Adapun yang sudah dibahas dan diputuskan dalam rapat komisi D adalah perubahan Perda No.16 tahun 2010 tentang pajak parkir.

“Dalam perubahan Perda ini pajak parkir yang sebelumnya 20 persen naik menjadi 30 persen untuk pengelola parkir. Jadi kalau melihat Perdanya jelas soal pendapatan parkir tidak membebankan kepada pengguna kendaraan,” terangnya.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI ini mengatakan bahwa perubahan Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sekaligus mengalihkan kebiasaan masyarakat dari pengguna kendaraan pribadi ke transportasi publik yang telah disediakan seperti Bus Transjakarta, Kereta LRT, dan Kereta MRT,” tandas Judistira mengakhiri perbincangan.(mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini