Pendekatan Internal Tidak Ditanggapi Kadin Digugat ke Pengadilan

0
138

PARAMETER TODAYS, Jakarta – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin VI tahun 2021 yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART serta Peraturan Organisasi Kadin akhirnya menghasilkan gugatan hukum.

Tidak tanggung tanggung, gugatan ditujukan kepada Kadin Indonesia, Kadin Provinsi DKI Jakarta dan Kadin Kota Jakarta Timur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gintar Hasugian – anggota Kadin Jakarta Timur – selaku penggugat, didampingi oleh Kuasa Hukumnya Marojahan Simanjuntak, SH, MH dan Johnny Tumanggor, SH menyatakan bahwa sebelum mengajukan gugatan pihaknya sudah mengupayakan pendekatan internal namun tidak mendapat tanggapan semestinya.

“Sebagai anggota, saya sebenarnya sudah berupaya mempertanyakan secara internal organisasi dengan bersurat sebanyak dua kali dan terakhir melayangkan somasi juga sebanyak dua kali namun tidak ada penjelasan sama sekali. Maka langkah terakhir yang saya tempuh yakni melalu proses pengadilan,” ujar Gintar Hasugian di PN Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021).

“Adapun hal yang kami gugat terkait dugaan Pelanggaran AD/ART Kadin, PO Kadin terkait Mukota serta aturan lainnya yang kami nilai saling bertentangan,” imbuhnya.

Menurut Gintar, jika prosedur pelaksanaannya tidak sesuai aturan maka produknya pun kami anggap cacat hukum. “Dan hal itulah yang mendasari kami melayangkan gugatan,” pungkas Gintar.(mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini